Pemerintah telah berupaya memberikan gambaran kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini masih menuai pro-kontra ditengah masyarakat. Keberadaan RUU tersebut bertujuan untuk mempermudah investasi dan bisnis, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang diolah pemerintah dan DPR-RI akan mempermudah aktivitas ekonomi, agar dapat membawa pengembangan investasi Indonesia kearah lebih baik lagi. Sebagai gambaran, target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini yang ditetapkan sebesar 5-6 persen, diharapkan akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak dua juta lapangan kerja.
Dengan angka dua juta tersebut belum akan cukup untuk memenuhi jumlah tenaga kerja yang menganggur di Indonesia mencapai tujuh juta, artinya pertumbuhan yang dihasilkan harus lebih tinggi dari 5-6 persen dan kali ini tantangannya menjadi lebih sulit dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga RUU Cipta Kerja ini diklaim menjadi lebih penting lagi untuk segera diimplementasikan.
Jika pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak segera direalisasikan, maka lulusan sekolah atau perguruan tinggi dipastikan akan banyak yang menganggur karena tidak adanya lapangan pekerjaan, bahkan dengan lonjakan jumlah PHK dan pengangguran akibat dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pada Tahun 1960, kita ketahui bahwa ekonomi negara Cina masih dibelakang Indonesia, namun saat ini China menjelma menjadi kekuatan ekonomi dunia. Capaian keberhasilan Cina tersebut diawali dengan kemudahan investasi yang ditawarkan negara tersebut, sementara dengan terlalu banyaknya aturan di Indonesia justru membuat negara yang ingin berinvestasi akan langsung pergi karena banyak regulasi yang menghambat di dalam negeri.
Arus investasi yang masuk ke Indonesia akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, sehingga mendorong pemerintah untuk merumuskan RUU Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Dengan skema Omnibus Law tersebut diharapkan regulasi-regulasi yang tumpang-tindih dan menghambat investasi dapat lebih disederhanakan.
Berbagai dampak positif ditawarkan melalui kemudahan investasi yang dibentuk di Indonesia, salah satunya yakni sektor properti yang akan lebih berkembang dimana akan lebih banyak produk perumahan yang bisa dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang besar. Bisnis properti berkembang pun akan menciptakan peluang usaha yang lebih besar untuk notaris dan PPAT di Indonesia.
Masyarakat Indonesia diharapkan dapat memahami situasi dan kondisi saat ini, dimana lonjakan jumlah pengangguran akibat bertambahnya jumlah lulusan sekolah kejuruan maupun perguruan tinggi juga sangat membutuhkan kesempatan untuk mendapatkan perkejaan yang baik.Â
Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang masif meningkatkan jumlah pengangguran dan keterbatasan pekerjaan sehingga akan mengakibatkan minimnya penyaluran serta meningkatnya persaingan untuk mendapatkan perkerjaan. Kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan tersebut dalam memberikan kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Lagi pula, RUU Omnibus law Cipta Kerja bukan suatu hal yang baru dalam sistem hukum perundangan-undangan Indonesia, dimana dalam ketetapan MPR sudah pernah dibuat dengan konsep Omnibus Law. Keberadaan RUU Cipta Kerja memang banyak menuai pro dan kontra, namun patut diyakini bahwa pemerintah tidak memiliki niat yang buruk di dalam RUU ini, hanya berkeinginan untuk membuat semuanya menjadi lebih mudah.Â
Dengan penerapan konsep Omnibus Law diharapkan dapat menjadi lompatan besar dan langkah terobosan dalam meningkatkan iklim investasi yang lebih stabil di Indonesia, sehingga hyper-regulation yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi diharapkan dapat diminimalisir, agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat tumbuh pesat dikemudian hari.