Mohon tunggu...
Andrea Yuandiney
Andrea Yuandiney Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Planologi ITS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Pesisir Melalui Kearifan Masyarakat lokal di Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur

31 Oktober 2011   19:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:13 3565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sumberdaya pesisir dan laut dewasa ini mengalami degradasi sebagai akibat dari perilaku pemanfaatan yang tidak ramah lingkungan. Pemanfaatan cenderung bersifat destruktif dan merusak, serta tidak mempertimbangkan aspek konservasi dan keberlanjutan sumberdaya. Masyarakat memegang peranan penting, karena itu pengelolaan dengan berbasis pemberdayaan sumberdaya lokal. Studi kasus yang penulis ambil adalah tradisi dan hukum adat yang mempunyai kaitan dan bermanfaat terhadap upaya pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur. Nilai kearifan lokal yang mempunyai peranan dalam pengelolaan sumberdaya pesisir adalah Badu, Muro, Kolo Umen Bale Lamaq, Poan Kemer Puru Larang, Toto, Bito Berue, Lepa Nua Dewe, Bruhu Bito dan Leffa Nuang. Ketaatan masyarakat terhadap nilai kearifan lokal sangat tinggi, karena mereka memiliki kesadaran dan persepsi bahwa eksistensi kehidupan mereka tidak terlepas dengan eksistensi kehidupan makhluk lainnya dalam kebersamaan di bumi yang satu dan sama ini.

Sumberdaya alam pesisir dan laut, dewasa ini sudah semakin disadari banyak orang bahwa sumberdaya ini merupakan suatu potensi yang cukup menjanjikan dalam mendukung tingkat perekonomian masyarakat terutama bagi nelayan. Ghofar (2004), mengatakan bahwa perkembangan eksploitasi sumberdaya alam laut dan pesisir dewasa ini (penangkapan, budidaya, dan ekstraksi bahan-bahan untuk keperluan medis) telah menjadi suatu bidang kegiatan ekonomi yang dikendalikan oleh pasar (market driven) terutama jenis-jenis yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga mendorong eksploitasi sumberdaya alam laut dan pesisir dalam skala dan intensitas yang cukup besar. Sedangkan ketersediaan (stok) sumberdaya ikan pada beberapa daerah penangkapan (fishing ground) di Indonesia ternyata telah dimanfaatkan melebihi daya dukungnya sehingga kelestariannya terancam. Beberapa spesies ikan bahkan dilaporkan telah sulit didapatkan bahkan nyaris hilang dari perairan Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah oleh peningkatan jumlah armada penangkapan, penggunaan alat dan teknik serta teknologi penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Secara ideal pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungan hidupnya harus mampu menjamin keberlangsungan fungsi ekologis guna mendukung keberlanjutan usaha perikanan pantai yang ekonomis dan produkstif. Keberlanjutan fungsi ekologis akan menjamin eksistensi sumberdaya serta lingkungan hidup ikan. Kawasan pesisir merupakan kawasan yang memiliki banyak potensi dalam hal fungsinya sebagai suatu ekosistem dan penahan abrasi serta sumber daya hasil laut yang terkandung di dalamnya. Potensi ini dapat membangkitkan perekonomian masyarakat dan menjadi pendapatan daerah. Maka dari itu diharapkan daerah juga, harus mampu mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, proses pengembangan kawasan pesisir dan laut hendaknya disusun dalam bingkai pendekatan integralistik yang sinergistik dan harmonis, dengan memperhatikan sistem nilai dan kelembagaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta sejalan dengan sumber-sumber potensi lokal.

Dalam sektor perikanan Kabupaten Lembata mempunyai sumberdaya alam perairan yang cukup besar yakni memilki luas wilayah lautan 3.353,995 km2 dengan panjang garis pantainya mencapai 493 km dan tersebar di semua kecamatan. Potensi lestari perikanan tangkap meningkat sampai sebesar 12.813 ton/tahun, masing-masing untuk jenis ikan pelagis sebesar 8.832,64 ton/tahun (64,93%) dan ikan demersal sebesar 4.484,64 ton/tahun (35,07%). Produksi penangkapan selama lima tahun menunjukkan peningkatan dengan rata-rata kenaikan untuk ikan pelagis sebesar 91,95% dan ikan demersal kenaikan baru mencapai 40,92% Perkembangan armada penangkapan juga mengalami peningkatan untuk jenis sampan/jukun = 1.268, perahu papan = 620, motor tempel = 254, motor ketinting = 78 dan kapal motor 0-5 GT = 96. Alat tangkap juga masih didominasi oleh peralatan yang sederhana yakni gill net = 2.789, pancing = 2.928, bubu = 679, puse siene dan rumpon masing-masing 86 dan bagan sebanyak 31, sedangkan jumlah nelayan dengan rincian RTP = 2.228, nelayan penuh = 1.107, nelayan sambilan utama = 1.537 dan nelayan sambilan tambahan = 2.154 orang. Kondisi armada penangkapan yang masih didominasi oleh jenis armada sampan/jukung dan perahu papan serta alat tangkap yang relatif masih tradisonal yang didominasi oleh gill net dan pancing, ditambah lagi dengan jumlah nelayan yang lebih didominasi oleh nelayan sambilan tambahan maka upaya untuk meningkatkan produksi penangkapan masih sangat sedikit dan bergerak sangat lamban.

Potensi budidaya perikanan laut masih sangat tinggi dengan luas areal budidaya laut sebesar 886 ha dan tingkat pemanfaatan sampai saat ini barumencapai 180 ha (20,32%). Komoditas budidaya laut yang dapat dikembangkan adalah ikan dengan tingkat pemanfaatan

baru mencapai 10 ha, teripang 15 ha, rumput laut 20 ha dan kerang mutiara 135 ha. Kondisi ini sangat dipengaruhi oleh masih kurangnya ilmu pengetahuan dan keterampilan sumberdaya manusia dalam mengakses teknologi budidaya, dukungan dana yang memadai serta mekanisme pasar yang berpihak pada masyarakat nelayan budidaya.

Dalam aspek pembangunan perikanan dan kelautan dengan pemberdayaan kearifan lokal, tampak belum begitu berjalan secara sinergis. Banyak program dan kegiatan pembangunan yang melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan umumnya masih didesain dari atas (top down). Kearifan lokal dan tradisi serta aturan-aturan adat belum dilirik sebagai suatu yang dapat menjembatani suksesnya program kegiatan pembangunan. Orientasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan masih bersifat proyek, belum terlalu menyentuh pada aspek-aspek pemberdayaan dan belum mengakomodasi sumberdaya lokal berserta capital culture yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Pada hal di sisi lain, adanya pemberdayaan kerarifan lokal dan pelibatan masyarakat dalam keseluruhan proses dapat membangkitkan kesadaran, motivasi, keiklasan dan kesungguhan hatisehingga mereka ikut bertanggung jawab secara penuh terhadap suksesnya suatu program. Selanjutnya, perilaku yang positif yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya peisir akan mampu bertahan dan menjadi dasar filosofi dalam membangun kehidupan bersama dengan makhluk lain secara serasi, selaras, dan harmonis dengan lingkungan dalam satu komunitas ekologis.

Keraf (2002), mengatakan bahwa kearifan lokal/tradisional adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman, atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yanag menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Dijelaskan pula bahwa kearifan lokal/tradisional merupakan bagian dari etika dan moralitas yang membantu manusia untuk menjawab pertanyaan moral apa yang harus dilakukan, bagaimana harus bertindak khususnya di bidang pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam.

Kearifan lokal dan tradisi serta aturan-aturan adat belum dilirik sebagai suatu yang dapat menjembatani suksesnya program kegiatan pembangunan. Orientasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan masih bersifat proyek, belum terlalu menyentuh pada aspek-aspek pemberdayaan dan belum mengakomodasi sumberdaya lokal berserta capital culture yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Pada hal di sisi lain, adanya pemberdayaan kerarifan lokal dan pelibatan masyarakat dalam keseluruhan proses dapat membangkitkan kesadaran, motivasi, keiklasan dan kesungguhan hati sehingga mereka ikut bertanggung jawab secara penuh terhadap suksesnya suatu program. Lebih lanjut perilaku yang positif yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya peisir akan mampu bertahan dan menjadi dasar filosofi dalam membangun kehidupan bersama dengan makhluk lain secara serasi, selaras, dan harmonis dengan lingkungan dalam satu komunitas ekologis.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang bepusat pada manusia (people-centered development) ini kemudian melandasi wawasan pengelolaan sumberdaya lokal (community-based management), yang merupakan mekanisme perencanaan people-centered development yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial (social learning) dan strategi perumusan program. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemapuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya (empowerment). Pengelolaan berbasis masyarakat atau biasa disebut Community-Based Management, menurut Nikijuluw (1994) dalam Latama (2002), merupakan pendekatan pengelolaan sumberdaya alam yang meletakkan pengetahuan dan kesadaran lingkungan masyarakat local sebagai dasar pengelolaanya. Selain itu mereka juga memiliki akar budaya yang kuat dan biasanya tergabung dalam kepercayaannya (religion). Carter (1996) dalam Latama (2002) memberikan defenisi pengelolaan berbasis masyarakat sebagai sebagai suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, di mana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut. Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai pengganti UU No. 09 Tahun 1985 yang ditelah disahkan oleh DPR RI tanggal 14 September 2004 dalam pasal 6 ayat (2) berbunyi : Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran-serta masyarakat.

Kebijakan pembangunan perikanan pada masa yang akan datang hendaknya didasarkan pada landasan pemahaman pendekatan permasalahan pembangunan perikanan itu sendiri, yaitu mulai dari permasalahan mikro sampai pada permasalahan di tingkat makro yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat nelayan. Permasalahan mikro yang dimaksudkan adalah persoalan internal masyarakat nelayan dan petani ikan menyangkut aspek sosial budaya seperti pendidikan, mentalitas, dan sebagainya. Aspek ini yang mempengaruhi sifat dan karakteristik masyarakat nelayan dan petani ikan. Karena usaha perikanan sangat bergantung pada musim, harga dan pasar maka sebagian besar karakter masyarakat pesisir tergantung pada faktor-faktor seperti:

1. Kehidupan masyarakat nelayan dan petani ikan menjadi amat tergantung pada kondisi lingkungan atau rentan pada kerusakan khususnya pencemaran atau degradasi kualitas lingkungan.

2. Kehidupan masyarakat nelayan sangat tergantung pada musim. Ketergantungan terhadap musim ini akan sangat besar dirasakan oleh nelayan-nelayan kecil.

3. Persoalan lain dari kelompok masyarakat nelayan adalah ketergantungan terhadap pasar. Hal ini disebabkan komoditas yang dihasilkan harus segera dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau membusuk sebelum laku dijual. Karakteristik ini mempunyai implikasi yang sangat penting yaitu masyarakat nelayan sangat peka terhadap fluktuasi harga. Perubahan harga sekecil apapun sangat mempengaruhi kondisi sosial masyarakat nelayan.

Keuntungan dari program Inovasi program kearifan lokal ini adalah adanya pengembangan karakteristik kemasyarakatan yang bergantung pada alam sehingga dapat menangani adanya permasalahan sosial seperti kesenjangan sosial yang membedakan buruh tani ikan dengan nelayan pemilik dan Kearifan lokal harus dapat diakomodir sebagai salah satu pranata hokum yang dapat memperkecil terjadinya konflik antar nelayan. Salah satu bentuk akomodasi kearifan lokal ini adalah melalui penyusunan tata ruang wilayah pesisir. Hingga saat ini masih belum banyak daerah dan kawasan pesisir yang memilikinya sehingga belum memiliki kesamaan misi dari berbagai pengaturan dan kebijakan yang dibuat untuk pengelolaan sumberdaya tersebut. Hal yang menarik dari macam-macam kearifan lokal yang dimiliki masyarakat pesisir adalah bahwa mereka begitu menyadari akan betapa pentingnya sumberdaya pesisir dan laut dalam menopang kehidupan mereka.

Jadi, diharapkan dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang ditujukan untuk memberdayakan sosial ekonomi masyarakat maka masyarakat seharusnya memiliki kekuatan besar untuk mengatur dirinya sendiri dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di era otonomi ini. Proses peralihan kewenangan dari pemerintah ke masyarakat harus dapat diwujudkan. Namun ada beberapa hal yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah seperti soal kebijakan fiskal sumberdaya, pembangunan sarana dan prasarana, penyusunan tata ruang pesisir, serta perangkat hukum pengelolaan sumberdaya. Meski hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah, namuntidak berarti masyarakat tidak memiliki kontribusi dan partisipasi dalam setiap formulasi kebijakan. Dengan adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat maka kebijakan yang diformulasikan tersebut akan lebih menyentuh persoalan yang sebenarnya dan tidak merugikan kepentingan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun