Mohon tunggu...
Andreas Palupessy
Andreas Palupessy Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Manis Asin Kebijakan Impor

13 September 2018   17:02 Diperbarui: 13 September 2018   17:04 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: dokumen pribadi

Keputusan mengimpor komoditas tidak segampang membalik telapak tangan. Tidak pula segampang kritikus membuka mulutnya sambil tuduh sana-sini.

Kesabaran Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mungkin sudah sampai batasnya. Akibat terus menerus dituduh sebagai pihak yang paling getol mengimpor, Enggar pun angkat bicara.

Belakangan ini, ia kerap dituduh tidak berpihak pada petani gula dan petambak garam, karena kementeriannya mengeluarkan rekomendasi impor garam industri dan gula rafinasi.

Sampai akhirnya, Enggar menjelaskan kepada publik bahwa untuk sampai pada keputusan mendatangkan kedua komoditas itu, ada mekanisme berlapis yang harus dilalui. Keputusan pun diambil bersama, antara para pemangku kepentingan.

Sebagai contoh, importasi garam industri diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Menko Maritim, dan Menteri Perdagangan itu sendiri.

Keberadaan para pihak itu, menunjukkan bahwa tidak ada sesendok garam industri yang bisa diam-diam masuk ke Indonesia, tanpa diketahui oleh banyak pihak.

Karena sebelumnya, Menteri Perindustrian memberikan rekomendasi terlebih dahulu mengenai kebutuhan garam untuk sektor industri di Indonesia.

Setelah itu, barulah Menteri Perdagangan mengeluarkan izin untuk impor. Proses serupa juga dilakukan dalam hal impor gula. Menteri Perindustrian harus terlebih dahulu memberi rekomendasi terkait kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman di Indonesia.

Publik juga harus sadar bahwa gula dan garam yang diimpor itu, bukanlah gula yang kita gunakan sebagai penambah manis di teh atau kopi. Pun garam yang diimpor, bukan sebagai bumbu masak penambah rasa nikmat dalam makanan kita.

Gula yang kita impor, merupakan gula mentah (raw sugar) yang digunakan sebagai bahan baku di industri makanan kita. Garam yang kita impor, adalah garam dengan kualifikasi industri (industry grade) yang digunakan untuk bahan pembuat kaca, cairan infus, dan lain sebagainya.

Kedua komoditas itu, belum bisa dihasilkan oleh petani tebu atau petambak garam di Indonesia. Membuka kenyataan demikian, hanya akan menampar beberapa pihak yang sebenarnya tidak mampu meningkatkan kualitas perkebunan tebu dan produksi garam di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun