Mohon tunggu...
Andreas S2
Andreas S2 Mohon Tunggu... -

JKW4P.\r\n\r\nAkun lama: http://www.kompasiana.com/andreass

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dewan Terbelah, Perpu Terbit, Jokowi Aman

30 Oktober 2014   21:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:07 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Habis sudah Koalisi Pendukung Prabowo (KPP). Mereka disembelih oleh pedang yang mereka asah sendiri. Kolalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya menggunakan strategi jujitsu dalam melawan bara bromocorah yang tidak sportif dalam menerima kekalahan pilpres lalu. KIH melakukan strategi memukul lawan dengan tenaga lawan. Dan lawan pun akhirnya akan mati kehabisan darah oleh pedang mereka sendiri.

Bagaimana tidak, mereka telah melakukan kezaliman dari sejak pengesahan UU MD3, pembentukan Tatib Dewan, dan berbagai manuver mereka dalam pemilihan ketua dewan dan ketua MPR. Pedang mereka, yaitu Undang-undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD jelas telah jadi bumerang sendiri. Sebabnya, atas UU yang disahkan secara sepihak itulah mereka menjalankan pemilihan ketua DPR, DPD, dan MRP, serta DPRD di daerah. Setelah pemilihan ketua selesai, mereka hendak menyapu bersih semua alat kelengkapa DPR. Tujuanya, jelas untuk menguasai DPR sehingga mereka bisa menyitir jalannya DPR dan pemerintahan. Maksud mereka supaya mereka dapat menolak apa saja yang menjadi kebijakan pemerintah. Dan lebih buruk lagi, mereka akan dapat mengajukan interpelasi sesuka hati mereka.

Tetapi KIH tidak tinggal diam. KIH pun melawan. Dan hasilnya, mereka mengajukan mosi tidak percaya, sehingga terbentuk dewan tandingan dengan ketuanya Pramono Anum, tokoh senior PDI-P. Akibat dari keberadaan dewan tandingan ini, status dewan benar-benar jadi terbelah dengan 50-50 dihitung dari segi fraksi. Itu kalau kita tetang beranggapan partai banci Demokrat selalu mengekor kepada KPP. KPP lupa apa implikasi dari adanya dewan tandingan ini, yang mana kuorum DPR baik yang pihak KPP maupun yang KIH sama-sama tidak memenuhi syarat dalam mengambil keputusan. KIH dapat walkout jika ada keputusan yang diaggap tidak sesuai dengan keinginan mereka, demikian juga KPP mau tidak mau akan melakukan hal yang sama jika merugikan mereka karena keadaan benar-benar 50-50 alias 5 fraksi vs 5 fraksi.

Dengan tidak akan pernahnya terpenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara voting, maka Presiden dapat menerbitkan perpu apa saja, termasuk untuk memberangus kepemimpinan DPR saat ini, dan Perpu itu tidak akan pernah dapat ditolak karena kuorum selalu tidak terpenuhi. Dengan demikian, karena DPR tidak dapat mengambil keputusan, maka Perpu akan berlaku abadi sampai terbentuk dewan yang mengakomodasi semua pihak.

Pemikiran yang sederhana namun tepat menghambat laju serakah dari KPP. Singkatnya, KIH telah membuat Perpu akan mulus berlaku, dan pemerintah dapat menjalankan kebijakannya berdasarkan perpu yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun