Mohon tunggu...
Andreas Sihotang
Andreas Sihotang Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti dan Pekerja Sosial

Pekerja sosial di organisasi non pemerintah, bekerja di bidang pengembangan masyarakat dan pengembangan perdamaian, saat ini sedang studi S3 Public Affairs di Amerika.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Randomisasi dalam Penelitian dan Evaluasi Kebijakan Publik

6 September 2020   23:47 Diperbarui: 25 Mei 2021   21:09 1916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Randomisasi dalam Penelitian Vaksin Covid-19 dan Evaluasi Kebijakan Publik (unsplash/cdc)

Tapi kalau tidak didasarkan pada hasil penelitian, anggapan ini hanya bersifat hipotesis. Hasil penelitian yang tidak valid atau bias bisa juga memberikan kesimpulan yang salah. 

Membandingkan kelas dengan rasio guru-murid yang lebih kecil dengan kelas dengan rasio guru-murid yang lebih besar dimana guru dan siswa dari dua kelompok ini mempunyai karakteristik yang berbeda, akan memberikan hasil yang tidak valid. Sekali lagi, randomisasi diperlukan untuk mengatasi bias seleksi ini.       

Pada tahun 2002, pemerintah federal Amerika Serikat mengeluarkan Undang-Undang Reformasi Ilmu Pendidikan yang mewajibkan penggunaan metode seperti RCT atau sejenisnya dalam penelitian di bidang Pendidikan, bilamana penelitian dilakukan dengan pembiayaan dari pemerintah federal. 

Tujuan dari Undang-Undang ini tentu untuk menjamin validitas dari hasil penelitian dengan biaya pemerintah. Karena hasil dari penelitian yang valid bisa menjadi dasar dari suatu program atau kebijakan publik. Bagaimana dengan kebijakan publik di Indonesia? Kita juga perlu mendasari atau mendukungnya dengan hasil penelitian yang valid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun