Mohon tunggu...
Andrea AureliaCrysanta
Andrea AureliaCrysanta Mohon Tunggu... Freelancer - Communication Science Student

Mahasiswa yang baru mencoba untuk menulis:) mohon dipahami.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hak Perlindungan Privasi Pelaku Kejahatan yang Masih Dilanggar Stasiun Televisi

19 Mei 2020   13:43 Diperbarui: 19 Mei 2020   13:35 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Akhir April 2020 lalu sempat heboh kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan oleh empat remaja perempuan (di bawah umur). Kasus ini bermula saat warga sekitar Pangelangan, Bandung menemukan jasad pria usia 60 tahun di tebing hutan pinus pada 30 Maret 2020. Polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan dan mengkonfirmasi identitas korban bekerja sebagai sopir taksi online serta menangkap empat orang tersangka yang berbeda asalnya. 

Ditemukan informasi keempat tersangka berkenalan lewat aplikasi online Hasil penyelidikan ini kemudian diliput oleh sejumlah televisi swasta dengan berbagai angle berita dan pengemasan. Beberapa diantaranya adalah KompasTV, TVOne dan iNews. Sebanyak satu kali TVOne menanyangkan kasus ini di program Kabar Utama. Lalu Kompas TV membahas kasus ini empat kali di program Kompas Siang, Kompas Petang sebanyak dua kali dan Sapa Indonesia Malam. Terakhir, iNews sebanyak tiga kali. Ketiga stasiun TV melakukan peliputan kasus di Polresta Bandung. Saat itu sedang berlangsung konferensi pers sehingga ketiga stasiun mendapat gambar tersangka dari belakang dan sejumlah barang bukti. Dari sekian angle tersebut ada beberapa kesalahan dalam peliputan. Berikut penjelasannya.

TVOne secara lengkap menyampaikan informasi kejadian meliputi 5W + 1H. Namun pada detik ke 2:34, TVOne menyebut informasi pribadi tersangka yang seharusnya tidak boleh disinggung. "Namun ada satu informasi mengejutkan yang dipaparkan kepolisian. Keempat gadis pelaku pembunuhan ini merupakan wanita pasangan penyuka sesama jenis", begitu yang dikatakan dubber. Pun highlight 'Para tersangka wanita penyuka sesama jenis' dan 'Berkenalan di aplikasi kencan sesama jenis' ditampilkan di lower third berita. TVOne juga menulis penjelasan 'Dia (IK) dibantu teman kencan sejenisnya...' di description box Youtube pada unggahan berita ini. TVOne seperti membesar-besarkan LGBT-nya. Memang polisi mengkonfirmasi keempat tersangka melakukan komunikasi lewat aplikasi 'HER' dan tertarik satu sama lain. Namun TVOne mempunyai pilihan untuk tidak menyinggung privasi tersebut. Memasukkan LGBT dalam angle berita dapat membuat persepsi yang tidak baik dibenak penonton. LGBT dapat dicap pembuat masalah dan pelaku kejahatan besar padahal orientasi seksual tidak berkaitan dengan potensi melakukan kriminal. Padahal penyampaian informasi privasi seseorang sudah diatur dalam UU Pers dan P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). TVOne melanggar P3/SPS Bab 4 Pasal 7 dan Bab 11 Pasal 15 huruf b dimana Lembaga penyiaran wajib melindungi kepentingan pihak lain meliputi orientasi seks dan identitas gender tertentu dan melanggar larangan menyajikan program yang merendahkan golongan yang mencakup gender.

Berbeda dengan Kompas TV dan iNews, stasiun televisi ini tidak memojokkan orientasi seksual pelaku. Kedua stasiun ini selain liputan di TKP juga memilih untuk melakukan wawancara LIVE jarak jauh dengan Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan. Salah satu pertanyaannya adalah menanyakan aplikasi yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan tujuan melakukan perjalanan jauh. Jawaban dari Hendra Kurniawan memang menuju pada orientasi seksual pelaku, namun dari pihak Kompas TV dan iNews tidak melanjutkan lagi. Perlakuan ini menunjukkan bahwa Kompas TV dan iNews tidak membesar-besarkan orientasi seks pelaku walau turut mengeksposnya. Akan lebih baik lagi narasumber di briefing terlebih dahulu untuk tidak perlu menyinggung orientasi seks pelaku. Ditemukan bahwa Angle berita dari Kompas TV lebih menitikberatkan pada pergaulan bebas, track record akademik para pelaku dan pengadilan bagi keempat tersangka.

Selain itu dalam prosedur wawancara juga terdapat perbedaan pengambulan gambar oleh TVOne dan Kompas TV. Sudah diatur dalam Standar Program Siaran Pasal 43 huruf g, bahwa program siaran jurnalistik bermuatan kejahatan harus menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. Kompas TV sempat melakukan wawancara dengan pelaku untuk mengetahui niat dan peran tiap pelaku. Pengambilan gambar diambil dari punggung pelaku tanpa memperlihatkan wajah dan hal ini selaras dengan PKPI. Lain dengan TVOne yang melakukan wawancara dari depan pelaku sehingga wajah pelaku terlihat walau sudah tertutup masker. Selama wawancara, pelaku inisial A-R tanpa sengaja menyebutkan dengan jelas nama temannya saat ditanyai kronologi kejadian dan tidak dilakukan penyesoran. Seharusnya nama pelaku di bawah umur disensor sesuai dengan peraturan di P3-SPS.

Berdasarkan pelanggaran tersebut redaksi dan jurnalis seharusnya tidak perlu memasukkan orientasi seksual dalam pemberitaan orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan potensi kejahatan atau perilaku seseorang. Hal ini justru makin memojokkan kaum LGBT. Media seharusnya menjadi pilar demokrasi bangsa salah satunya dengan melaporkan kejahatan berdasarkan tindakannya tanpa dibumbui unsur lain. Lebih lanjut redaksi dan jurnalis juga harus mematuhi prosedur peraturan dalam pengambilan gambar.

Daftar Pustaka

KompasTV. (2020). Empat Remaja Bunuh Pengendara Taksi Online, Diduga Pembunuhan Berencana. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=wlO0vaNMtvc pada 18 Mei 2020, pk 21.23

KompasTV. (2020). Pembunuhan Sopir Taksi, Polisi : Tersangka Otak Pembunuhan Masih di Bawah Umur. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=aLA3bW5cdm4&t=19s pada 18 Mei 2020, pk 21.20

KompasTV. (2020). Tak Sanggung Bayar Ongkos, 4 Remaja ini Bunuh Sopir Taksi Online. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=L6jIhc_KnaM pada 18 Mei 2020, pk 21.27

KompasTV. (2020). 4 Remaja Bunuh Sopir Taksi Online karena Tak Sanggup Bayar Ongkos, Berikut Pernyataan Pelaku. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=lZmVWOjKVVA&t=209s pada 18 Mei 2020, pk 21.25

Official iNews. (2020). Tak Bisa Bayar Tagihan, 4 Remaja Putri Nekat Bunuh Sopir Taksi Online -- Special Report 29/4. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=5qz1bIosP-0 pada 18 Mei 2020, pk 21.31

Official iNews. (2020). 4 Remaja Putri Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Utama Berumur 15 Tahun -- Special Repor 29/4. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=hOJESdUdoZ8 pada 18 Mei 2020, pk 21.30

Official iNews. (2020). Tidak Mampu Membayar Ongkos, 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online -- iNews Sore 29/4. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=RVO-lNbUPGs pada 18 Mei 2020, pk 21.32

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. (2012). Jakarta : Komisi Penyiaran Indonesia. Diakses dari www.kpi.go.id pada 18 Mei 2020, pk 21.55

tvOneNews. (2020). Sadis! Tidak Bisa Bayar Ongkos, 4 Wanita Eksekusi Driver Online. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=4itbjyjas28 pada 18 Mei 2020, pk. 21.16

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Diakses dari www. kpi.go.id pada 18 Mei 2020, pk 21.49

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun