Sebuah penyakit yang saat ini cukup dirasa sebagai permasalahan dari pemerintah adalah penyakit HIV/AIDS. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah sebuah virus menular yang dapat menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat melemahkan kemampuan tubuh. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kondisi dimana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Seseorang yang sudah mencapai tahap AIDS, tubuhnya sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk melawan infeksi yang ditimbulkan.
Pada dasarnya Indonesia telah memiliki satu gagasan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan penyakit menular, yaitu :
- Pasal 18 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 04 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 mengenai Pengendalian wabah penyakit menular.
Isu yang dibahas tentang HIV/AIDS ini merupakan isu yang cukup sensitif. Hal ini dikarenakan kasus ini sangat ekstrim karena penyebaran kasus HIV/AIDS tidak bisa diprediksi dan orang yang mempunyai penyakit ini sering mendapatkan stigma dan diskriminasi dari orang-orang sekitarnya.
pada umunya HIV ini terjadi karena adanya hubungan seksual yang terus menerus dan berganti-ganti lawan pasangannya serta tidak memakai kondom sebagai pengaman. Seseorang yang sudah terkena HIV sudah pasti bisa menularkannya kepada orang lain saat sedang berhubungan sex. Virus HIV ini beresiko kepada semua orang tanpa terkecuali. Berikut beberapa penyebab HIV, yaitu  :
- Berhubungan seksual dengan orang yang sudah mempunyai penyakit kelamin.
- Membuat tato dengan alat yang tidak steril.
- Hubungan seks tanpa kondom, baik sesama jenis maupun lawan jenis.
- Berhubunngan seksual dengan orang pengguna narkoba.
Hubungan sex dan meningkatnya penyebaran HIV dikarenakan kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak-anaknya yang melakukan pergaulan bebas dilingkungannya. "Biasanya hubungan sex dilakuinnya karena keinginan bersama-sama karena kalo keinginan sendiri itu pemerkosaan dan dapat dipidana. Hubungan sex juga ngga cuma sama pasangan doang sekarang mah, tapi sama temen juga bisa kaya istilah FWB itu." Ujar Julia dan Naura pada saat wawancara.
Dalam hal ini pemerintah harus lebih banyak mengambil peran untuk mengurangi intentsitas pergaulan bebas dan penyebaran virus HIV. Pemerintah harus melakukan sosialisasi mengenai Sex dan HIV dari mulai sekolah, universitas, pedesaan/perkotaan dan masyarakat. Dengan hal ini mungkin intensitasi pergaulan bebas dan penyebaran virus HIV akan berkurang sedikit demi sedikit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H