UU Omnibus Law yang untuk melindungi para investor dan buruh sudah disahkan. Kita harus angkat topi kepada pemerintahan Jokowi.
Sementara itu, banyak UU yang sudah disahkan jauh-jauh hari tapi sebagian UU itu bagaikan macan tidak bertaring. Contohnya UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. UU ini pun bagai macan tak bertaring. Sebagian UU yang sudah ada dilanggar begitu saja dan pelanggarnya tak tersentuh hukum.
Misalnya, UU nomor 20 tahun 2011 tentng rumah susun. Sebagian pengembang apartemen melanggar UU ini. Tapi pelanggarnya tak tersentuh hukum.
Bahkan hingga detik ini, setelah negeri ini merdeka 75 tahun, di ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta, masih ada rumah susun dan perumahan yang penglolanya tidak mampu menyuplai air bersih yang baik dan berkualitas.
Saya kira setiap UU harus ada sanksi hukum yang tegas dan keras bagi pelanggarnya. Buat apa bikin UU tetapi tidak mampu menertibkan? Â
Saya kira pemerintahan Jokowi harus memperhatikan dan segera membenahi masalah hak-hak masyarakat konsumen yang selama ini dikebiri. Sebab, ketika sebuah pemerintahan tidak mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen, lalu bagaimana bisa diharapkan mampu melindungi hak-hak warga negaranya serta hak-hak asasi manusianya?