Mohon tunggu...
Andi TendriPadha
Andi TendriPadha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Ekonomi Syariah|Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam|2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid Mereda? Tingkat Pengangguran di Indonesia Mulai Menurun

14 September 2022   22:34 Diperbarui: 15 September 2022   13:59 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi covid-19 sangat memberikan dampak yang besar bagi perekonomian dan seluruh sektor kehidupan masyarakat. Virus ini tidak hanya menyebabkan ribuan orang kehilangan nyawanya tetapi juga menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi. 

Akibat serangan pandemi yang terjadi sekitar dua tahun yang lalu, Indonesia sempat mengalami kenaikan jumlah pengangguran pada tahun 2020. Pengangguran merupakan salah satu pr pemerintah yang harus segera diselesaikan.  Dampak lain dari pandemi ini mengakibatkan banyak masyarakat yang terpaksa menjadi pengangguran karena beberapa pekerja mengalami pemutusan pekerjaan (PHK) ataupun pengurangan gaji karyawan, tentu hal ini tidak luput juga dikarenakan berbagai sektor mulai dari bisnis, perusahaan, maupun industri lainnya juga terkena dampak dari pandemik covid-19. Ada puluhan juta masyarakat Indonesia yang dikategorikan sebagai pengangguran salah satu dampak darinya yaitu sering terjadi pencurian, pencopetan dan banyaknya anak jalanan.

Dari data grafik diatas mengenai tingkat pengangguran di indonesia, dapat dilihat bahwasanya pengangguran di Indonesia mengalami penaikan dan penurunan dari tahun ketahun, Tercatat pada tahun 2018, Badan Pusat Statistik atau BPS mengkonfirmasi bahwa ada 5,34% jumlah pengangguran di Indonesia, dan 5,28% pada tahun 2019, sekitar 0,06% tingkat pengangguran menurun di tahun 2019.

Namun pada saat terjadi pandemi di 2020 bulan Mei tingkat pengangguran naik drastis, banyak terjadi PHK bagi para pekerja, penundaan kerja dan penurunan gaji dengan jumlah penganggur 7.07% di mana naik sekitar 1.79%.

Pada saat pandemi ini juga sangat berpengaruh dalam tingkat penawaran dan permintaaan. Seperti yang kita ketahui, perekonomian suatu negara dikatakan stabil apabila permintaan dan penawaran seimbang. Yang pasti harus di dukung dengan adanya produsen dan juga konsumen atau masyarakat. Tentu masyarakat sebagai konsumen mengalami penurunan daya belinya atau dikatakan penawarannya mengalami penurunan karena dampak dari covid-19. Lebih jelasnya ketika angka pengangguran mengalami peningkatan akan menyebabkan pendapatan konsumen berkurang, karena kurangnya pendapatan konsumen atau masyarakat mengakibatkan pengeluaran maupun investasi yang dilakukan konsumen juga berkurang dan akan menurunkan jumlah permintaan terhadap barang.

Pada tahun 2020 tingkat pengangguran kemudian mengalami kenaikan yang drastis akibat pandemi covid-19 yaitu sebesar 1,79%. Data BPS melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2020 menyentuh angka 7,07% atau sekitar 9,77 juta jumlah angkatan kerja.

Setelah peningkatan pengangguran di 2020 naik kemudian kembali menurun seiring waktu maka pemerintah kembali membuka lowongan kerja baru sehingga di 2021 data pengangguran dari yang 7.07% menjadi 6.49% ada sekitar 0.58% yang sudah mendapatkan kembali pekerjaannya.

Jika dilihat jumlah pengangguran dari sisi jenis kelamin, penurunan TPT yang signifikan terjadi di angkatan kerja laki-laki dibandingkan angkatan kerja perempuan. TPT angkatan kerja perempuan turun sekitar 0,35%, dari 6,46% pada Agustus 2020 menjadi 6,11% pada Agustus 2021. Sedangkan TPT laki-laki turun sekitar 0,72%, dari 7,46% pada tahun 2020 menjadi 6 74% pada tahun 2021.

Penurunan jumlah pengangguran juga terjadi pada tahun 2022 sekarang. BPS melaporkan bahwa jumlah pengangguran pada Februari 2022 mencapai 5,83% yang mana mengalami penurunan sekitar 0,58% pada tahun lalu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun