Kopi adalah salah satu minuman sejuta umat, banyak sekali yang menggemarinya.  Aktivitas minum kopi punya fungsi sosial bahkan menjadi gaya hidup, baik orang tua sampai  anak muda zaman now. Banyak cerita dan cara dilakukan manusia untuk meracik dan menikmati kopi agar dapat teresapi secara sempurna. Bagi para penikmat kopi, mereka biasanya akan asyik bicara tentang kenikmatannya, jenisnya, komposisinya maupun cara meraciknya. Sangat sedikit yang membahas proses dan darimana kopi itu didapatkan sampai terhidang di cangkir kita.
Tahukah kita, bahwa kopi dan hutan adalah budaya sebagian masyarakat di negeri ini, termasuk di Toraja. Bagi mereka, menanam kopi dihutan adalah sebuah budaya sekaligus upaya mempertahankan kehidupan ekonomi. Di Wilayah Toraja, masyarakat didalam dan sekitar hutan secara turun temurun bercocok tanam kopi namun juga mengembangkan tanaman lainnya selama itu tidak menggangu ekosistem sehingga menghasilkan hubungan yang harmonis dengan alam.
Indonesia kita yang tercinta memiliki banyak jenis kopi yang tersebar di seluruh nusantara, dimana salah satunya adalah di Toraja. Kopi toraja adalah kopi yang memiliki  kandungan asam yang rendah. Masyarakat Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan adalah penghasil kopi yang berkualitas.Â
Kopi yang dihasilkan dengan proses-proses yang alami tentunya juga menghasilkan kopi yang lebih unggul. Bertahun-tahun budaya menanam kopi mereka lakukan tanpa memikirkan legalitas lahan tempat mereka menanam. Selain proses yang organik dapat menghasilkan kopi yang berkualitas, proses yang mereka lakukan juga dengan cara organik sehingga ikut berkontribusi menyelamatkan lingkungan.
Masyarakat di dalam dan sekitar hutan di Kecamatan Nanggala merupakan masyarakat yang tergolong miskin. Perhutanan sosial merupakan program pemerintah sebagai harapan mereka dalam rangka melibatkan masyarakat secara legal dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari.
Perhutanan sosial mengakomodasi kepentingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagai pelaku utama untuk memperoleh manfaat sebesar-sebesarnya dari hutan berdasarkan kaidah-kaidah konservasi (PermenLHK No. 83 Tahun 2016). Kesempatan ini tidak disia-siakan masyarakat Kabupaten Tana Toraja Utara untuk berpartisipasi didalamnya.
Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Toraja Utara ditetapkan melalui SK. Menteri Kehutanan No. SK.628/Menhut-II/2010 seluas seluas 4.380 ha yang berada pada kawasan hutan lindung dengan nama HKm Nanggala. SK ini dilatarbelakangi SK Bupati Toraja Utara Nomor 314/IX/2014. Pemberian izin IUPHKm diberikan pada tahun 2014 dalam jangka waktu 35 tahun (pengajuan IUPHKm sebelum tahun 2010).
Pemberian IUPHKm ini berawal dari kegiatan fasilitasi yang diberikan oleh LSM Walda (Inggris) pada tahun 1983, yaitu berupa kegiatan hortikultura yang dalam pelaksanaannya menerapkan aturan bahwa jika menebang 1 pohon  maka sebagai gantinya masyarakat harus menanam 50 pohon.Â