Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli yang terjadi pada wajib pajak. Yang bersangkutan terkena wajib pajak dapat berupa individu atas usahanya atau badan usaha tertentu.Â
Pada tahun 2025 diwacanakan oleh pemerintah bahwa PPN akan ada kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen. Rencana kenaikan tersebut berlaku per Januari 2025. Dampak dari kenaikan pajak tersebut akan terasa bagi pelaku usaha pada klaster usaha tertentu dan demikian pada konsumen.Â
Semoga saja kenaikan PPN tersebut tidak menghambat daya beli masyarakat sehingga UMKM tidak mangkrak. Pasalnya, pajak dalam transaksi jual beli akan dirasakan secara signifikan bagi konsumen.Â
Sementara konsumen kita di Indonesia masih kebanyakan berada pada level kelas menengah ke bawah. Â Hal ini pula perlu menjadi perhatian pemerintah jikalau kebijakan atas penaikan PPN tersebut sudah menjadi final atau kebijakannya disamaratakan pada klaster UMKM tertentu.Â
Ada hal urgen yang mesti dipikirkan oleh pemerintah kita. Salah satunya adalah aktivitas pasar yang meningkat, transaksi dalam interaksi jual beli makanan misalnya sangat produktif setiap harinya.Â
Jika kelompok pengusaha makanan mendapatkan keuntungan lebih, maka akan mempengaruhi individu lainnya hingga pemasukan pajak mereka pun berjalan lancar ke pemerintah.Â
Kedua yang mesti diperhatikan juga adalah penataan pasar, kuliner serta pengelolaan jasa parkir di daerah pedestrian dan tempat wisata kuliner juga mesti menjadi perhatian pemerintah agar pengunjung merasa aman dan nyaman untuk bertransaksi.Â
Selanjutnya adalah pemanfaatan pemasukan pajak harus dijaga dengan baik dan dimanfaatkan pada kebutuhan mendesak. Jika dilakukan penjagaan dan pengawasan ketat tentu pihak koruptor merasa terawasi pula dan keran aktivitas korupsi bisa diminimalisir bahkan dapat dihilangkan.
Sepertinya dalam menambah income negara bukan hanya menaikkan pajak, tetapi ada banyak kebijakan lain yang dapat ditempuh pemerintah kita. Peningkatan pajak barang ekspor-impor juga tentu menjadi alternatif dalam menambah income. Demikian dengan penambahan berbagai usaha industri kreatif misalnya, juga dapat menambah income.Â
Demikian dengan peningkatan SDM dan pemeliaharaan SDA serta pengembalian aset negara dari koruptor juga tentu menambah income negara kita. Sebab dengan kebijakan penaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memberikan trauma bagi masyrakat kalangan menengah ke bawah, baik itu pelaku usaha maupun pelanggan.Â
Bagi pelanggan yang baru di tempat transaksi tertentu akan trauma nantinya berbelanja di negeri sendiri. Olehnya itu, perlu ada sosialisasi atau antisipasi atas adanya cultural shock dalam bertransaksi jual beli.