Terlebih dengan pengesahan RUU perampasan aset maka akan menjadi cambuk bagi tuannya. Namun akankah hal ini berlarut, tuan sebagai subyek akan tetap menjadi tuan dan terkesan menjadikan masyarakat umum sebagai obyek.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!