Mohon tunggu...
ANDI REKSOWARDHANA
ANDI REKSOWARDHANA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sociopreneur, Aktivis Masjid, Penggerak Ekonomi Keumatan, dan Komunitas Pertahanan dan Keamanan

Kegemaran menulis berawal saat menjadi jurnalis muda sebuah media lokal di Jakarta. Gemar belajar hal baru dari orang lain yang saya temui dan bergaul dengan siapa saja untuk menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tahun Baru Imlek 2023: Kebebasan Bagi Minoritas, Hari Libur Bagi Semua

22 Januari 2023   23:45 Diperbarui: 23 Januari 2023   12:26 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUBLES : 

(Tulisan Bebas Sang Penulis (TUBLES) merupakan opini penulis dengan tidak mengabaikan norma kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Mohon dikoreksi jika ada yang kurang tepat. Mohon apresiasinya jika benar dan bermakna bagi Anda). 

-------------------------------------------------------

Tangerang - Tahun Baru Imlek 2023 Masehi / 2574 Kongzili dirayakan oleh masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia hari ini, Ahad (22/01/2023). Menurut kalender Tionghoa, tahun ini menjadi rumah bagi pemilik shio Kelinci Air yang penanggalannya dimulai dari tanggal 22 Januari 2023 dan berakhir 9 Februari 2024.

Sejarah mencatat, perjuangan masyarakat Tionghoa di Indonesia merayakan tahun baru dengan meriah dan terbuka seperti saat ini tidaklah mudah. Pasalnya saat Orde Baru, Imlek tidak dinyatakan sebagai hari libur dan hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dalam ruang tertutup. Aturan ini tertuang dalam Inpres No. 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Angin segar kebebasan itu akhirnya hadir saat pemerintahan Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

Satu tahun kemudian tepatnya 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif yakni hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.

Hingga akhirnya Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 menetapkan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional dan berlaku hingga saat ini.

Hari Raya Imlek pun menjadi perayaan yang meriah bagi masyarakat Tionghoa Indonesia. Tahun baru bagi mereka untuk mengungkapkan rasa syukur atas seluruh pencapaian, rezeki, dan segala hal baik yang mereka peroleh pada tahun sebelumnya. Selain itu, masyarakat Tionghoa merayakan Imlek untuk memohon rezeki, kesehatan, dan banyak berkah di tahun mendatang.

Begitu pun bagi masyarakat Tionghoa yang beragama Islam. Perayaan Tahun Baru Imlek dimaknai sebatas pelestarian budaya dan tradisi tanpa melakukan ritual-ritual leluhur yang bertentangan dengan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun