Mohon tunggu...
Sekar FitriAndini
Sekar FitriAndini Mohon Tunggu... Lainnya - seorang mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat

tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ada Kecurangan terhadap JKN?

29 November 2021   21:13 Diperbarui: 29 November 2021   21:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akhir-akhir ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan kerap menjadi perbincangan. Perbincangan tersebut dimulai dengan isu naiknya iuran BPJS, tingginya angka tunggakan yang harus dilunasi, sampai permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya yang tak kunjung selesai. Sehingga pada bulan Maret tahun 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 6 rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah untuk membenahi tata kelola BPJS dan JKN. Dua rekomendasi KPK yang berkaitan langsung dengan JKN adalah merekomendasikan pemerintah untuk segera menerbitkan penetapan kelas rumah sakit serta kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik.

Mengenai macam-macam tindakan kecurangan dalam Program JKN tersebut, BPJS Kesehatan sudah mengaturnya dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) No. 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut, menjabarkan secara lengkap mengenai larangan-larangan tindakan kecurangan.

Fachmi Idris sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan mneyatakan bahwa masih ada kasus kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Sehat Indonesia (JKN-KIS). Hal tersebut disebabkan karena masih ada banyak peserta yang Malukan penipuan.

Hasil audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2019 lalu, menemukan ada 1% potensi fraud di program JKN-KIS BPJS Kesehatan. “Tetapi kami tidak akan mentolerir angka yang masih berjumlah kecil karena tidak menutup kemungkinan peresentase potensi fraud akan semakin bertambah apabila kami tidak segera melakikan upaya pencegahan,” kata Fachmi dalam buku BPJS Kesehatan edisi 87

Langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk mencegah potensi kecurangang dengan cara memanfaatkan teknologi. “Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem layanan kesehatan adalah upaya kami untuk menjawab isu fraud yang selama ini masih terjadi di lapangan,” jelasnya.

Tindakan kecurangan oleh peserta: membuat penyataan yang tidak benar dalam hal memalsukan status kepesertaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu dengan cara memalsukan kondisi kesehatan; memanipulasi penghasilan agar tidak perlu membayar iuran yang terlalu besar.

KPK menyatakan bahwa pembayaran perawatan tidak perlu untuk pasien, merugikan BPJS Kesehatan hingga Rp. 10 triliun setiap tahun. Sedangkan tindakan curang mengajukan pembayaran untuk kelas yang lebih tinggi seharusnya oleh ratusan rumah sakit, menjadikan BPJS Kesehatan rugi hingga Rp. 6 triliun.

Penyelesaian masalah fraud dalam program JKN tentunya bukan tugas yang mudah dan merupakan pekerjaan bersama-sama. Maka dari itu pemerintah harus melakukan berbagai upaya terbaik dengan melaksanakan rekomendasi perbaikan ataupun meningkatkan kualitas koordinasi antar lembaga. Selanjutnya, perubahan yang lain dapat dimulai dari pribadi masing-masing yaitu dengan meningkatkan kesadaran serta menambah pengetahuan atau pemahaman bentuk-bentuk kecurangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun