Mohon tunggu...
Andini
Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat

Jurnalis Pemula yang Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Mudik Tahun Ini Ya!

8 Mei 2021   06:00 Diperbarui: 8 Mei 2021   06:12 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pemerintah mengeluarkan aturan untuk melarang para masyarakatnya untuk mudik nih!

Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2021 ini, masyarakat Indonesia mendapatkan pengumuman larangan untuk bepergian atau mudik ke kampung halamannya masing-masing. Di mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sejumlah petugas akan mulai siaga dan bekerja ekstra untuk memantau keadaan, mereka juga akan mulai mengetatkan keadaan jalan.

Aturan larangan mudik ini diumumkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Upaya ini diberlakukan agar penyebaran virus Covid-19 tetap terkendali selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Lebih tepatnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi akan peningkatan penduduk yang bisa berpotensi meningkatkan penularan virus antar daerah.

Banyak sekali orang-orang yang benar-benar ingin pulang ke kampung halaman atau bisa dikatakan dengan ngebet dengan mudik. Tradisi mudik sendiri pun sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, dan sudah menjadi kegiatan turun menurun yang dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika petugas menemukan pemudik yang mencoba untuk memaksa mudik, apalagi tidak memiliki bukti lampiran hasil tes Covid-19, maka tidak segan-segan Korlantas Polri memutarbalikkan kendaraan yang nekat tersebut. Selain itu pemudik/masyarakat yang melanggar, maka akan dikenai sanksi yang berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rinci sanksi tersebut ialah pemudik yang menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas, dan mobil gelap/travel gelap yang menyangkut penumpang akan dikenai denda/kurungan penjara selama dua bulan.

Ada banyak orang yang sangat menyayangkan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih lagi anak perantauan yang ingin pulang ke kampung halamannya atau para masyarakat yang tidak pulang sejak beberapa tahun terakhir.

"Sedih banget lah! Nggak bisa pulang kampung, sudah dua tahun nggak kumpul lengkap juga. Nggak usah ditanya perasaannya bagaimana, pastinya campur aduk." Ujar Isna yang merupakan anak perantauan.

Isna juga sempat mengeluh akan keadaan yang ada, sudah dua kali ia gagal alias tidak bisa dan tidak jadi pulang untuk bertemu keluarganya yang ada di Jawa. Padahal ia sangat menginginkan untuk pulang dan berkumpul dengan keluarganya dengan secara lengkap. Ia bercerita bahwa ia sangat paham dengan keadaan saat ini, namun tetap saja ia menyayangi pada keputusan mengenai perubahan jadwal mudik (larangan mudik).

Sementara itu, seorang karyawan swasta, Lilik mengatakan, "Saya mah ingin banget pulang, Cuma kan liat keadaan sekarang juga kurang memungkinkan ya. Ibu di kampung juga sudah tua, saya juga bingung mau pulang kampung. Serba salah." Ucapnya saat di wawancarai.

Ia juga menambahkan, ketika mendengar keputusan larangan mudik diberlakukan di tahun 2021 menurutnya hal tersebut merupakan salah satu keputusan yang bagus juga, karena dengan adanya larangan mudik semoga bisa menekan angka kasus penyebaran Covid. Selain itu teknologi semakin canggih, dan masih tetap bisa berkomunikasi dengan mudah, masih bisa bertemu secara virtual walaupun suasananya berbeda. Jadi tidak usah mempersulit diri di saat adanya kemudahan keadaan.

Namun, rupanya pemerintah memberikan pengecualian untuk masyarakat yang mendesak di luar mudik, seperti misalnya bekerja/adanya perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit/kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal (bukan karena covid-19), Ibu hamil yang di dampingi dengan satu orang anggota keluarga, dan adanya keperluan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Di samping itu, saat perjalanan tersebut harus membawa print out surat izin perjalanan atau disebut dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta memiliki surat bukti hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat wahib melakukan perjalanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun