Mohon tunggu...
Andini Sanas
Andini Sanas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro

Pertukaran, Jual dan Beli Online

19 Mei 2018   10:24 Diperbarui: 19 Mei 2018   10:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada manfaatnya

Barang itu dapat diserahkan

Barang tersebut milik si penjual, atau yang diwakilinya

Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli

Lafadz ijab dan qabul

Ijab adalah perkataan dan qabul adalah perkataan pembeli. Dalam ijab qabul harus didasari dengan adanya suka sama suka. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, yang artinya "sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka."

F.3 Macam-macam jual beli yang sah, tetapi dilarang

1.    Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. Tapi si pembeli tidak menginginkan barang tersebut. Si pembeli membelinya hanya untuk agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.

2.    Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar (memilih antara dua, meneruskan jual beli atau tidak).

3.    Mencegat orang-orang yang datang dari desa di dalam kota dan belum sampai pasar. Kemudian membeli barang mereka, sedangkan mereka belum mengetahui harga pasar.

4.   Membeli barang untuk ditahan dan kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi ketika barang tersebut mulai langka dan masyarakat membutuhkannya. Hal ini juga yang disebut dengan praktik monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun