Ada manfaatnya
Barang itu dapat diserahkan
Barang tersebut milik si penjual, atau yang diwakilinya
Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli
Lafadz ijab dan qabul
Ijab adalah perkataan dan qabul adalah perkataan pembeli. Dalam ijab qabul harus didasari dengan adanya suka sama suka. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, yang artinya "sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka."
F.3 Macam-macam jual beli yang sah, tetapi dilarang
1. Â Â Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. Tapi si pembeli tidak menginginkan barang tersebut. Si pembeli membelinya hanya untuk agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
2. Â Â Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar (memilih antara dua, meneruskan jual beli atau tidak).
3. Â Â Mencegat orang-orang yang datang dari desa di dalam kota dan belum sampai pasar. Kemudian membeli barang mereka, sedangkan mereka belum mengetahui harga pasar.
4. Â Membeli barang untuk ditahan dan kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi ketika barang tersebut mulai langka dan masyarakat membutuhkannya. Hal ini juga yang disebut dengan praktik monopoli.