Mohon tunggu...
andi darpanio
andi darpanio Mohon Tunggu... Foto/Videografer - fotografer

suka moto

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Setop Ujaran Kebencian dengan "Hate Free Day"

6 Mei 2018   08:42 Diperbarui: 6 Mei 2018   09:21 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ajining Diri Dumunung Aneng Lathi. Demikian petuah para leluhur bangsa Indonesia. Mengajarkan kepada kita bahwa kualitas diri terletak pada tutur kata. Berbahasa dan berkata mengandung energi yang menunjukkan diri kita, bisa membangun (penuh welas asih) atau merusak (penuh kebencian).

Dulu tentu kita begitu akrab dengan nasehat orang tua yang mengatakan 'ndak ilok', 'pamali', 'asa unang', kepada  anak-anaknya apabila berucap yang tidak sesuai norma agama maupun sosial.

Ketika setiap individu mampu meningkatkan kualitas bicaranya, otamatis kualitas dirinya akan semakin meningkat. Dan akhirnya berdampak pula pada peningkatan kualitas bangsanya. Pertanyaannya, apakah masyarakat Indonesia masih menjalankan petuah leluhur itu?

Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini kehidupan sosial tak hanya di ruang nyata, melainkan juga secara maya.

Jika dulu seseorang mampu menjaga bicaranya karena bertatap muka dengan yang diajak bicara, maka saat ini ada kemungkinan tidak demikian lagi. Begitu banyak yang saling melontarkan ujian kebencian dengan bersembunyi dibalik akun media sosial anonim.

Ujaran kebencian  (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Di Indonesia kasus ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) . Namun demikian masih banyak yang berani menyebarkan ujaran kebencian, terbukti pada tahun 2018, dalam jangka 2 bulan (januari-februari) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menciduk 18 orang terkait kasus ujaran kebencian.

Beragam kasus ujaran kebencian yang terjadi terkadang hanya menguntungkan pihak tertentu. Tak jarang ada pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita bohong (hoax) agar kita terprovokasi untuk mengecam, mengolok orang lain.

Hal itu akan terus menjadi lingkar kebencian yang lebih besar ketika narasi kebenciaan yang kita ucapkan, kita sebarkan di media sosial kemudian ditanggapi oleh orang lain dan itu tersebar lagi pada orang selanjutnya.

Tentu kita sepakat bahwa tidak ada manfaat ketika lisan ini melontarkan ujian kebencian. Yang ada hanya berpotensi memecah belah kerukunan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Orang yang menyebarkan kebencian, dalam dirinya tentu diliputi dengan energi negatif (emosi, marah, iri), dalam kesehatan kondisi ini dapat memicu timbulnya penyakit berbahaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun