Mohon tunggu...
Andikha Ardana
Andikha Ardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Inquisitive

I spend my time overanalyzing everything.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teori Pers dan Penerapannya di Indonesia

14 Februari 2022   01:17 Diperbarui: 14 Februari 2022   01:19 12487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Kemerderkaan pers terjaga, bukan semata-mata karena kita berhasil membuat aturan yang menjamin kemerdekaan pers. Bukan pula karena pers mempunyai hak protes, mempunyai hak melawan upaya mengurangi kemerdekaan pers. Tidak kalah penting, ada kemauan pers untuk menggunakan kemerdekaan pers dengan penuh tanggung jawab dan disiplin!" Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL 

Pers pada abad ke-21 ini tentunya sangat berbeda dengan pers pada abad-abad yang lalu. Banyak terjadi perkembangan dan juga masalah yang tumbuh. Pengaruh dari teknologi informasi dan persaingan tentu sangat memberikan efek yang sangat terlihat. Kesadaran masyarakat akan kehadiran pers juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan pers sendiri.

Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan alat komunikasi massa yang melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kejurnalistikan seperti mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam berbagai cara seperti tulisan, suara, gambar, data dan grafik ataupun dalam bentuk media yang lainnya seperti media cetak, media elektronik dan semua jenis saluran yang sudah disediakan.

Terdapat empat teori pers menurut Siebert, Peterson dan Scharmm diantaranya yaitu : 

  1. Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
    Menurut teori ini, pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Teori ini lahir pada abad ke-16 di Inggris disaat masih banyaknya negara otoriter pada masa itu. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat-alat negara dan penguasa. Rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya dan tidak bisa menyampaikan opini melalui pers. Dalam teori pers ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diinginkan penguasa untuk diketahui oleh rakyat.

  2. Teori Pers Bebas (Libertarian Theory)
    Pada teori seperti ini, Pers menuntut kebebasan yang seluas-luasnya. Hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran tanpa harus dikekang oleh pihak yang berkuasa. Teori pers ini berpandangan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensi bila diberikan kebebasan menyatakan pendapat.

  3. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responbility)
    Pada teori ini, pers menjadi forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas pokok komunikasi massa. Pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur jika kepentingan publik dirasa sudah mulai terancam.

  4. Teori Pers Komunis (Marxist)
    Pada teori ini, pers merupakan alat pemerintah dan harus tunduk serta melakukan yang terbaik terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan pers akan dianggap sebagai bentuk perlawanan apabila tidak tunduk terhadap pemerintah. Pada teori ini, pers bukan merupakan milik pribadi sehingga masyarakat memiliki hak untuk mencegah dan menghukum pers apabila dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut.

Setiap negara memilki jenis dan karakteristik sistem persnya masing masing. Sistem pers di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan, latar belakang dan fungsi politik di dalam negara tersebut. Adanya ideologi suatu negara juga mempengaruhi sistem pers yang berkembang. Di negara kita, sistem pers yang dianut ialah sistem pers Pancasila. Hal ini berarti bahwa informasi yang disampaikan pers harus bertanggung jawab berdasarkan ideologi Pancasila. Sistem pers Pancasila ini secara umum memiliki karakteristik yang mirip dengan sistem pers bertanggung jawab sosial atau social responsibility.

Dalam sistem pers Pancasila, pers memiliki kewajiban mempertahankan, mendukung, membela dan melaksanakan Pancasila & UUD 1945; melakukan perjuangan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat dengan landasan ideologi Pancasila; melakukan perjuangan pada kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; melakukan pembinaan persatuan masyarakat juga menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme; dan menyalurkan pendapat masyarakat secara konstruktif dan dinamis.

Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial yang berarti bukan merupakan lembaga pemerintah. Sistem pers di Indonesia juga memiliki keterikatan dengan Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 tentang kebebasan pers Indonesia. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR, GBHN, UU Pokok Pers No. 21 th 1982, Tata nilai sosial pada masyarakat, dan kode etik profesional. Tetapi karena terjadi pergolakan politik di Indonesia pada masa orde baru, GBHN dihapus pada tahun 2000.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun