Mohon tunggu...
andika sahputra
andika sahputra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Petugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Penyelia Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Penjamin dalam Pelaksanaan Program Integrasi bagi Narapidana yang Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat

30 Desember 2020   00:25 Diperbarui: 30 Desember 2020   00:58 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Bapas Kelas II Tanjungpinang berkoordinasi dengan Penjamin dan pihak-pihak terkait dalam Pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat (Dokpri)

Memasuki penghujung tahun 2020, Bapas kelas II Tanjungpinang sebagai ujung tombak dari Pemasyarakatan telah melaksanakan sudah lebih dari seribu orang klien yang berada dibawah bimbingan dan pengawasan Petugas Bapas Tanjungpinang dalam program yang diberikan oleh pemerintah khususnya dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu program Pembebasan Bersyarat yang selanjutnya disebut Klien Bapas.

Salah satu program Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas), Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu upaya dalam memaksimalkan program pemerintah sehingga mempermudah narapidana tersebut untuk mendapatkan program integrasi.

Pada hakikatnya, pembebasan bersyarat yang didapatkan oleh narapidana tidak didapatkan secara instan apabila narapidana tersebut berkelakuan baik saja, namun masih banyak syarat substantif dan administrastif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penjamin.

Menurut PERMENKUMHAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 83 Ayat 1 Huruf h bahwa surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :

  • Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

dan pasal 1 ayat 7 mengatakan bahwa Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orangtua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertical.

Tidak sembarangan, dalam memastikan kesanggupan penjamin dalam membantu pemerintah untuk mengawasi klien Bapas, Petugas Bapas harus turun kelapangan untuk memastikan kesiapan penjamin dalam segala aspek khususnya aspek sosial dan finansial ketika klien Bapas menjalani program pembebasan bersyaratnya.

Karena sejatinya, Ketika klien Bapas mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, mereka untuk sementara waktu menumpang hidup dengan penjamin dan juga berkomunikasi secara intens dengan penjamin.

Bukan langsung bebas, klien Bapas juga memiliki tanggung jawab pribadi kepada Negara, yaitu Wajib Lapor. Dalam pelaksanaannya, klien Bapas melakukan Wajib lapor kepada Petugas Pemasyarakatan yang berada di kantor Balai Pemasyarakatan. Ketika wajib lapor, klien Bapas turut diberikan nasehat dan juga bimbingan kepribadian dalam kehidupan bermasyarakat. Petugas juga memberikan arahan kepada penjamin dalam mengawasi klien Bapas tersebut.

Penulis yang juga bekerja di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang serta menjadi mahasiswa di Stisipol Raja Haji Tanjungpinang secara empiris masih banyak klien Bapas yang tidak melaksanakan Wajib Lapor seperti ketentuan yang telah ditetapkan. 

Alasannya karena lupa, sibuk bekerja atau bahkan mereka tidak tahu harus wajib lapor, sehingga banyak dari klien Bapas yang kemudian menghilang bak ditelan bumi dan Ketika ditanya kepada Penjaminnya, pun mereka tidak tahu keberadaan klien Bapas tersebut. 

Padahal, jauhari sebelum mereka mendapatkan Pembebasan Bersyarat tersebut, Petugas dari Bapas telah menjelaskan bahwa mereka punya kewajiban yaitu wajib lapor dan penjamin juga memiliki kewajiban yaitu mengingatkan kepada klien untuk wajib lapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun