Mohon tunggu...
Andika
Andika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kritik dan saran sangat penulis harapkan guna memperbaiki tulisan penulis di masa akan datang. #Bantusupport

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Agama Lokal di Indonesia

16 Oktober 2021   21:34 Diperbarui: 16 Oktober 2021   21:35 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang penuh keanekaragaman. Salah satunya adalah agama atau aliran kepercayaan.

Namun, pernahkah kita berpikir bahwa agama lokal selama ini yang telah ada sejak lama bahkan sebelum agama dari luar yang masuk ke Nusantara, tetapi tidak di atur dalam negara Indonesia?

Agama lokal atau aliran kepercayaan adalah sebuah kepercayaan dalam suatu komunitas tertentu. Semua aliran kepercayaan atau agama di Indonesia di akui. Namun, ada enam agama yang di atur dalam undang-undang  negara. Akan tetapi, bukan berarti agama lokal tidak di akui. 

Ada satu faktor penting yang menyebabkan agama lokal tidak di atur dalam undang-undang negara, yaitu:

-Setiap agama harus mempunyai kepercayaan kepada ketuhanan yang maha esa. Sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa agama lokal tidak di kucilkan dari negara. Meskipun demikian hal tersebut memberikan dampak buruk terhadap agama lokal.

adapun dampak buruk yang timbul, dua di antaranya adalah:

- Tidak Tercantum nama agama lokal di dalam kartu identitas

- Tidak mendapatkan fasilitas seperti agama yang di atur dalam undang-undang negara.

dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa eksistensi Agama lokal di Indonesia kurang mendapat perhatian dan cenderung di acuhkan. Maka dari itu, setidaknya agama lokal juga mendapatkan perhatian yang sama dengan agama yang lain.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun