Mohon tunggu...
andika
andika Mohon Tunggu... Administrasi - Pria biasa

hanya orang biasa, bukan siapa siapa juga\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gila,18 Juta Tilang Vs Cabut Pentil

24 September 2013   20:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:27 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13800309861708687784

Tadi pagi ketika membaca kompas cetak di halam depan diberitakan foto Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta cabut pentil sebagai sanksi pelanggaran parkir di jalan. Saya menulis  dsiini, http://hukum.kompasiana.com/2013/09/24/dishub-dki-cabut-pentil-perbuatan-melawan-hukum-595376.html sekedar mencoba mengingingatkan jika "jadi rakyat jangan mau di bodoh bodohin pejabat atau petugas", " wong jelas sanksi kalau melanggar parkir, bisa "dipidana kurungan badan satu bulan" atau denda 250 ribu rupiah, kenapa pakai cabut pentil", itu kan semena mena, Rakyat salah dikenakan sanksi, pejabat enggak melaksanakan hukum, trus salahkan hukumnya, pie to? Baca UUD 1945 Pasal 1 ayat (3 ) "Indonesia adalah Negara Hukum". dan Baca juga dong UU Lalin- UU Nomor 22 tahu 2009, biar tahu aturannya seperti apa, mudah kok tinggal minta mas google, pasti dikasih tahu, mau apa saja dibantu sama google. Ternyata tulisan itu HL ya, saya baru tahu setelah pulang kerja, baru saja malam ini, Ada yang berkomentar  "cabut pentil itu ada aturannya dengan Perda Provinsi DKI Jakarta, karena Dishub tidak bisa melakukan tindakan penegakan hukum di jalan, karena itu tugas polisi", hahaha aneh, dimana mana memang polisi penegak hukum lalu lintas di jalan,  kecuali di Indonesia bisa juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) itu juga cuma bisa dilakukan di terminal dan jembatan timbang, ( baca tulisan saya tadi dan UU lalin ) kalau PPNS mau turun ke jalan juga " harus dengan dan bersama polisi", itu aturannya jelas kok, baca dong UU Lalin. Kalau mau alih alihkan juga supaya Dishub bisa cabut pentil di jalan dengan Perda, ya coba juga dong di Perda-kan SIM dan STNK yang selama ini di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian, padahal di banyak negara ( malah saya enggak tahu negara lain yang sama dengan di Indonesia   SIM dan STNK diterbitkan polisi  ) SIM dan STNK diterbitkan oleh Kemenhub ( Dishub ). Berani tidak di Jakarta di Perda-kan juga SIM dan STNK diterbitkan oleh Dishub Jakarta?.....yok opo seh. Saya pernah menulis di kompasiana, jika di Malaysia ada 18 juta pelanggaran lalu lintas dicuekin, tidak dibayar, cuma nanti saat akan melunasi pajak kendaran bermotor atau perpanjangn BPKB dan atau STNK tidak boleh dilakukan sebelum semua tilang dilunasi, itu di Malaysia, kenapa enggak juga itu dilakukan di Indonesia, bukan cabut pentil....hahahahaha Apa enggak percaya? Baca saja ini, langsung ke lokasinya, http://hukum.kompasiana.com/2011/02/24/di-kuala-lumpur-sebanyak-18-juta-tilang-dicuekin-ogah-bayar-343109.html [caption id="attachment_281096" align="aligncenter" width="583" caption="sebanyak 18 juta tilang dicuekin di malaysia"][/caption] Yo wess, sekedar berbagi informasi, maafin kalau ada yang tidak berkenan Salam sukses dari Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun