Mohon tunggu...
andika
andika Mohon Tunggu... Administrasi - Pria biasa

hanya orang biasa, bukan siapa siapa juga\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

E-KTP Tidak Boleh Difotokopi?, Waduh!

7 Mei 2013   02:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:59 2354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13678690811156069005

e-KTP Tidak Boleh Difotokopi?, Waduh! [caption id="attachment_252556" align="aligncenter" width="654" caption="Mendagri "][/caption] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut ( kompas.com pagi ini ), Wadduh!!, e-KTP saya sudah di fotokopi beberapa kali untuk banyak keperluan yang selalu minta kopiannya. Sebaiknya Mendagri bicara dalam bentuk iklan khusus di televisi agar supaya ditonton banyak orang, seperti iklan cara mengetahui uang palsu yang top itu, karena kemungkinan besar akan sulit dipahami jika cuma dengan mengeluarkan surat edaran saja, jika itu memang benar benar akan merusak e-KTP kita. Kompas.com lebih lanjut memberitakan, Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu, juga tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013). Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran. Ini dia, terkadang kita sering telat memberitahukan kepada masyarakat, apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, apa lagi ada kebiasaan di Indonesia untuk banyak hal sebagai kelengkapan persyaratan diharuskan melampirkan foto copy KTP, tidak cukup dan tidak dong jika cuma ditunjukkan aslinya, termasuk untuk keperluan di bank bank yang sudah memiliki peralatan canggih, juga tidak dong jika tidak pakai fotokopi ktp. Sepertinya masih perlu waktu lama untuk banyak orang memahami larangan memfotokopi e-KTP, jika tidak disegerakan Mendagri bicara langsung di TV secara berulang ulang ( iklan layanan masyarakat ) yang bisa ditonton banyak orang, agar cepat di pahami dan langsung diterapkan Yuk Pak Mendagri bicara di TV saja, tidak cukup hanya di umumkan dengan surat edaran, agar supaya  apa yang Bapak sampaikan itu tidak ewes ewes, karena masyarakat terlanjur suka dengan fotokopi ktp dimana saja dan kapan saja ada keperluan. Salam sukses dari Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun