Mohon tunggu...
Andi nouval igaligo
Andi nouval igaligo Mohon Tunggu... Atlet - penulis dan opini

andi nouval igaligo mahasiswa fakultas hukum angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pemerkosaan di Indonesia, Kita Harus Berbuat Apa?

10 Mei 2022   00:52 Diperbarui: 12 Mei 2022   11:10 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta Indonesia : seringnya terjadi kasus pemerkosaan Indonesia dengan beragam kasus seperti mulai dari seorang mahasiswi yang nekad bunuh diri setelah hamil di perkaos oleh pacarnya yang merupakan oknum aparat hukum , dan kasus seorang guru pesantren tega memperkosa 12 anak murid santriwati nya hingga hamil dan melahirkan, dan kasus lainya yang ibu muda di perkosa oleh 4 pria

Melihat dari kasus kasus di atas sepertinya perlunya ada tindakan lain yang di lakukan pemerintah , mengingat apa yang telah di lakukan oleh para pelaku sangat keji Berkaca dari kasus-kasus tentang pelecahan seksual anak sendiri tidak lain pelakunya sendiri ialah ayahnya sendiri

dengan begitu peran ibu sangat penting sejatinya tentang mengajarkan tentang pemahaman seksual kepada anak perempuanya. Di Indonesia sendiri pemahaman seksual masih sering dinggap tabu oleh sebagian masyarakat , sebagian orang tua mengangap pemahaman seksual hanya sebatas hubungan intim akan tetapi ada pemahaman pemahaman lainya yang seharusnya orang tua ajarkan kepada anak perempuanya seperti , nama dan bagian tubuh mana yang tidak boleh di sentuh orang lain ataupun lawan jenis jika hal tersbut terjadi akan menjadi boomerang besar kepada anak tersbut yang akan menimbulkan efek berbahaya.

Jika hal tersebut tidak di ajarkan orang tua sejak dini . jangan salahkan seorang anak jika mendapatkan pemahaman seksual dari orang lain . jika pemahaman seksual di ajarkan oleh orang lain akan sangat berbahaya mengigat bisa saja pemahaman seksual tersbut di arahkan ke penerapan yang negative, pastinya akan membawa seorang melakukan tindak kejahatan.

Berbicara tentang dunia digital dengan luasnya pengguna jejaring sosial khususnya di Indonesia dengan teknologi seperti handphone,computer dan berbagai macam alat lainya penggunanya dapat mengakses segala situs maupun aplikasi yang menwarkan arah positif maupun negatif.dengan begitu para pelaku kejahatan seksual memulai aksinya dengan menonton hal-hal negatif melalui jejaring sosial kemudian muncul nya rasa penasaran yang membuat nya bernafsu untuk melakukanya di dunia nyata. Sehingga kasus pemerkosaan itu terjadi akibat rasa penasaran tersebut

Dengan antusias nya masyarakat di Indonesia yang menggunukan media sosial ataupun digital dan semakin bertambahnya pengguna pengguna baru bahkan dari sejak dini sudah aktif memainkan media digital dan dari kegiatan kegiatan di media sosial ada yang menghasilkan reward tanpa berfikit hal apa saja yang telah mereka seberkan ke jejaring sosial.

Untuk itu agar kejahatan seksual kepada perempuan tidak terjadi lagi mari kita sama sama mengupayakan untuk menggunakan internet dengan baik dan peran orang tua di butuhkan untuk selalu mengawasi apa yang di lakukan anaknya di jejaring sosial khususnya bagi anak cowo untuk selalu mengedukasi diri nya sendiri mulai dari hal hal tentang hukum jika melakukan tindak kekerasan seksual, melakukan pelecehan, dan hal hal yang berbau pemahanan pemahanan seksual.

Dan wacana pembahasan dan penetapan rancangan undang undang dengan berkaitan dengan perlindungan perempuan. Sudah selayaknya perempuan mempunyai perlindungan hukum yang kuat mengingat kejadian seperti pemerkosaan merupukan kejahatan yang sangat keji maka dari itu perlunya peran dari pemerintah untuk menanggapi masalah ini di Indonesia.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila pemerintah benar-benar ingin bersikap adil kepada perempuan dan mengambil kebijakan bahwa hal ini sangat genting di negeri ini. Perlunya tindakan secepatnya dari pemerintah agar aparat penegak hukum agar selalu memberikan perlindungan tampa melihat gender .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun