Mohon tunggu...
Andi Harianto
Andi Harianto Mohon Tunggu... Freelancer - Kesederhanaan adalah kekuatan

Tinggal di Kota Kecil Bantaeng, 120 Kilometer, arah Selatan Kota Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Curhat Mantan Penyidik KPK Berpotensi Pidana

20 Februari 2015   16:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:50 1635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14243995141559080208

Sesuatu yang masih tersisa dibenak saya pasca putusan Presiden Jokowi terkait kisruh KPK-Polri adalah peran kontroversi para mantan penyidik di KPK ketika bersaksi melawan KPK di pengadilan serta ketika salah seorang diantaranya curhat ke publik terkait kebobrokan KPK. Bagaimana kewibawaan KPK dapat dijaga jikalau mantan-mantan penyidiknya justru mengumbar “rahasia” bekas institusinya. Dimanakah profesionalisme dan kesetiaan itu?

Komisaris Hendi F Kurniawan dibeberapa pemberitaan telah membuka “borok” KPK. Bahkan, pada acara di salah satu stasiun tivi, Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kasus cek pelawat, MSG menyalahi prosedur yang Ia tangani sendiri. Setelah diserang balik sebagai “fitnah” oleh salah seorang pengacara pimpinan KPK, Ia pun menujukkan fladisk yang berisi rekaman dan dokumen yang menurutnya adalah bukti untuk menguatkan alasannya.

Sadarkah penegak hukum yang kini ditugaskan di Mabes Polri itu bahwa apa yang diungkapkan adalah rahasia profesionalismenya? Terlepas, apakah yang diungkapkan itu benar atau tidak. Jikalau benar dan untuk kepentingan negara tentunya, mengapa Ia tidak melaporkannya saat kejadian secara resmi kepada lembaga berwenang untuk melindungi wibawa lembaga yang mempekerjakannya. Komite Etik dapat dibentuk dinternal KPK untuk mengungap kebenaran yang dilaporkan itu.

Negara menjamin saksi atau pun pelapor yang berkepentingan identitasnya dirahasiakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk untuk itu. Curhat seorang mantan penyidik ke publik, kurang etislah menurutku, walau itu mungkin benar adanya. Apa jadinya lembaga KPK yang harus diakui telah memelihara harapan publik untuk memberangus para koruptor itu jikalau penyidiknya dapat dengan gampangnya mengumbar pernyataan yang harusnya rahasia. Publik tidak bisa dilarang untuk bertanya ada apa di baliknya, karena pengungkapan ini terjadi saat kisruh KPK-Polri terjadi.

Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, pada pasal 54, jelas tertulis bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan” adalah tindakan pidana. Informasi yang dikecualikan itu merujuk pada pasal sebelumnya, yakni pasal 17 (a) angka (2) yang menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses tersebut jikalau dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Akibat pernyataan mantan penyidik KPK yang kini bekerja di Mabes Polri ini, menyebabkan identitas salah satu unsur, yaitu korban telah diketahui publik. Bisa jadi, dokumen yang ia tunjukkan berada dalam flashdisk tersebut telah dimiliki beberapa pihak yang sebenarnya tidak berhak untuk mengaksesnya, termasuk (mungkin) dirinya yang seharusnya memiliki kewajiban etika profesionalisme. Baik sebagai penyidik KPK maupun sebagai anggota Polri.

Komisari Hendi F Kurniawan juga berpotensi melanggar UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada pasal 32 (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.

Benarkah, apa yang terdapat dalam dokumen elektronik yang (katanya) berupa rekaman dan dokumen yang tersimpan dalam flash disk tersebut milik dari mantan penyidik itu? Jujur, saya tidak berani untuk menafsir hukum lebih jauh, kecuali yang saya rasakan secara manusiawi itu janggal. Bagi saya, dokumen yang termasuk dalam kategori informasi elektronik itu mungkin diambil tanpa sepengetahuan mantan pimpinannya di KPK. Patut diselidiki, mengapa dokumen internal KPK dapat dengan mudah dimiliki oleh seorang mantan penyidiknya.

Sumber Gambar : elsam.or.id

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun