Mohon tunggu...
ANDI FIRMANSYAH
ANDI FIRMANSYAH Mohon Tunggu... Guru - Guru yang Belum Tentu Digugu dan Ditiru

Hanya Seorang Marhaen yang menyenangi bidang Geopolitik, Sejarah dan Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pertobatan

21 November 2024   19:56 Diperbarui: 21 November 2024   20:24 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Jika Anda telah berbuat salah kepada orang lain, Anda dapat bersedih, bertobat, dan dengan tegas memutuskan untuk tidak melakukan kesalahan seperti itu di masa mendatang.

Anda dapat, sejauh mungkin, melakukan perbaikan.

Pihak yang dirugikan dapat memaafkan Anda.

Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan dan semua kekuatan Alam bersekongkol demi kepentingan Anda maka pertobatan tidak dapat membatalkannya.

Konsekuensinya bagi tubuh, konsekuensi bagi jiwa, meskipun tidak seorang pun dapat merasakannya, ada di sana, tertulis dalam catatan sejarah Masa Lalu dan harus bergema sepanjang masa.

Pertobatan atas kesalahan yang dilakukan menghasilkan buahnya sendiri.

Buah dari pemurnian hati dan perbaikan Masa Depan tetapi bukan penghapusan Masa Lalu.

Perbuatan kesalahan adalah tindakan yang tidak dapat dibatalkan tetapi tidak melumpuhkan jiwa untuk melakukan yang benar di masa depan.

Baca juga: Hukuman

Konsekuensinya tidak dapat dihapuskan tetapi jalannya tidak perlu ditempuh.

Kesalahan dan kejahatan yang dilakukan meskipun tidak dapat dihapuskan, tidak memerlukan keputusasaan, tetapi memerlukan upaya yang lebih giat daripada sebelumnya.

Pertobatan masih tetap berlaku seperti sebelumnya tetapi pertobatan berlaku untuk mengamankan Masa Depan bukan untuk menghapus Masa Lalu.

Baca juga: Dinasti Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun