Sudah hampir tiga  bulan berita tersebar mengenai dissinformasi mengenai kenaikan gaji bagi guru di Indonesia, semenjak Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Muti pada saat membuka Peringatan Hari Guru Nasional di Veldrome, Rawamangun, Jakarta Timur. Prabowo mengatakan dalam Pidatonya Gaji Guru Naik, Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Lalu, gaji guru honorer akan menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta. "Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun,". Pidato tersebut sontak menjadi kabar gembira dan angin segar yang sangat cepat terhembus ke kalangan guru di akar rumput yang tidak memfilter kabar tersebut adapun beberapa guru merayakanya melalui meneruskan pesan di pesan singkat whatsaap mereka sehingga menjadi perbincangan di grup masing-masing guru. Harus di pahami memang ada kenaikan bagi Guru dalam gaji yang masuk di tunjangan sertifikasi mereka, Naik 500 Rb Rupiah bagi Guru Non ASN (Honorer) yang sudah memiliki sertifikasi pendidik (Serdik) dan bagi Guru berstatus PNS/ASN pun sama mendapatkan tunjangan sertifikasi pendidik (Serdik) sesuai dengan gaji pokok mereka. Biasanya bagi Guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik atau serdik  non ASN sebelumnya memperoleh tunjangan sebesar 1.500.000, di tahun 2025 nanti mereka memperoleh Rp. 2.000.000 naik Rp.500.000 sedangkan Guru yang berstatus PNS/ASN mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok mereka.
LALU, BAGAIMANA DENGAN GURU HONORER NON SERTIFIKASI?
Mengutip laman Kementerian Keuangan, anggaran prioritas yang diusung dalam APBN 2025 di era pemerintahan Prabowo bertujuan mendorong tercapainya agenda pembangunan. Alokasi prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun. Kenaikan dana anggaran pendidikan juga disebabkan karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga masuk dalam alokasi pendidikan. Alokasi anggaran APBN untuk pendidikan ini lebih tinggi dibandingkan perlindungan sosial Rp 504,7 triliun, infrastruktur Rp 400,3 triliun, kesehatan Rp 197,8 triliun, ketahanan pangan Rp 139,4 triliun, serta hukum dan hankam Rp 375,9 triliun. (Sumber: Kompas.com)
Dalam perjalanannya APBN 2025 telah rampung dan sektor pendidikan tetap memperoleh 20% dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi minimal 20 persen adalah amanat konstitusi agar negara tidak lari dari tanggung jawab dalam memberi peluang yang sama kepada setiap anak bangsa untuk mengakses pendidikan. Didalam pembelanjaan anggaran belanja negara terkait sektor pendidikan tidak luput dari tenaga penndidik didalamnya, dalam hal ini Guru/Pendidik yang menjadi tenaga kerja profesional yang menyalurkan tenaga, pikiran dan jasa mereka. Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jumlah guru honorer yang belum tersertifikasi ialah 1,5 juta guru. Sedangkan, guru yang telah tersertifikasi mencapai 1,3 juta guru.Â
Faktanya ada sekitar 1,5 Juta guru yang tidak dapat merasakan dari tunjangan sertifikasi senilai 2 Juta Rupiah ini sebuah ILUSI bagi guru honorer(Non ASN) dalam kesejahteranya dan pemerintah di nilai tumbah tindih tidak melihat prioritas mana yang terlebih dahulu untuk di sejahterakan terlebih dalam status Guru di Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu PNS, PPPK dan Honorer (Guru tidak tetap).
SUDAH TERTIMPA ILUSI SOAL GAJI, GURU HONORER DITIMPA PPN 12 PULA%
Tidak dipungkiri ambisi dari Menteri Keuangan untuk mematok Pajak Penerimaan Negara sebesar 12% pada awal Januari 2025. Hal ini berdampak serius bagi beberapa sektor terutama segi belanja atau pengeluaran bertambah, kenaikan berbagai macam harga elektronik, kenaikan terhadap pembelian kendaraan bermotor serta berbagai macam sektor ekonomi lainya. Guru  Honorer pun masuk dalam masyarakat yang sangat rentan pada jurang kemiskinan. Bagaimana tidak mereka yang berpenghasilan rata rata di bawah dari Upah Minimum Provinsi dan Regional serta kepastian kerja yang tidak menetap menjadikan guru honorer adalah pekerja yang sangat rantan masuk ke jurang kemiskinan di Negara ini.
Pengeluaran dan kebutuhan seorang guru dalam menunjang kualitas pendidikan di Indonesia, membutuhkan berbagai macam media untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diantaranya :
- Laptop menjadi hal yang wajib di penuhi dalam profesi seorang guru melakukan kegiatan mengajar di kelas ataupun untuk mengurus segala bentuk administrasi di sekolah. Rata rata laptop di perjual belikan minima senilai 4 Jt rupiah dan ini berdampak apabila kenaikan PPN 12 % bagi pembelian alat elektronik yang akan di gunakan bagi seorang guru.Laptop menjadi wajib diperlukan seorang guru dan tidak semua guru mendapatkan laptop atau mendapatkan dari anggaran sekolah, mereka harus memilikinya secara pribadi.
- Kendraan bermotor di era mobilitas sosial semakin cepat adalah sangat diperlukan untuk alat transportasi bagi seorang guru, karena tidak setiap daerah memiliki transportasi umum yang layak digunakan dan juga tidak semua guru mendapatkan akses untuk menggunakan kendaraan transportasi umum di Indonesia,, sehingga kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang dimiliki untuk menunjang jarak tempuh seorang guru dalam bekerja. Jika di awal tahun 2025 PPN 12% diterapkan, maka akan terjadi kenaikan dalam pembelian kendaraan bermotor baik yang baru maupun motor bekas. Tentu saja guru honorer didalamnya sangat sulit memiliki kendaraan berupa kendaraan bermotor, bisa saja terbeli dengan segala bentuk paksaan diantaranya meminjam uang.
- ATK (Alat Tulis Kantor) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Alat Tulis Kantor seperti Spidol, Pulpen, Kertas dll merupakan menjadi salah satu yang harus dipenuhi oleh seorang guru, tidak semuanya mendapatkan dari pihak sekolah terkadang seorang guru harus memilikinya secara pribadi dan ini menjadi kewajiban seorang guru, ditambah lagi apabila melakukan sebuah model pembelajaran yang harus digunakan dengan Karton, Penggaris atau alat yang menunjang kerja dari metode dan model pembelajaran seorang guru. Jika besok diterapkan maka alat belanja seorang guru akan lebih banyak lagi dari segi pengeluaran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan pendapatan mereka.
Masih banyak lagi kebutuhan guru yang sangat dipengaruhi dalam kenaikan PPN 12% dari segi pengeluaran dan pembelanjaan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan survei IDEAS, 74% guru honorer di Indonesia memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, 20,5% dari mereka memiliki gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Masing masing memiliki kerja sampingan di luar jam mengajar profesional menjadi seorang guru di sekolah, Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 melakukan survei terhadap 403 guru di 25 provinsi Indonesia terkait upah yang mereka dapat. Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 74 persen responden memiliki gaji di bawah Rp 2 juta dan sebagian lagi di bawah Rp 500 ribu. Artinya gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 terendah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI