Mohon tunggu...
Andi Darmawan
Andi Darmawan Mohon Tunggu... Perangkat Desa

Literasi dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benang Ruwet Nasab Anak Hasil Hubungan Gelap

25 Juni 2025   01:07 Diperbarui: 25 Juni 2025   07:49 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Mukaddimah 

 

Fenomena pernikahan yang dilangsungkan dalam kondisi wanita sedang hamil di luar nikah bukanlah hal asing di tengah masyarakat Indonesia, dan Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu daerah yang menghadapi realitas ini. Data menunjukkan adanya jumlah kasus yang signifikan: sepanjang tahun 2023, tercatat 118 pernikahan anak terjadi di Wonogiri, dengan mayoritas kasus disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.

Angka serupa juga terlihat pada tahun sebelumnya, di mana pada Januari 2023 saja, 21 dari 77 kasus pernikahan dini di Wonogiri melibatkan pasangan yang telah hamil duluan. Bahkan pada tahun 2021, 92 remaja di Wonogiri harus menikah dini karena kehamilan yang tidak direncanakan, mengindikasikan bahwa masalah ini terus berulang dan menjadi tantangan sosial serta hukum yang kompleks.

Perkawinan memegang peranan sentral dalam Islam dan hukum positif di Indonesia. Namun, kasus kehamilan di luar nikah seringkali menimbulkan kompleksitas hukum, terutama terkait status nasab anak yang dilahirkan. Terdapat perbedaan pandangan antara fikih (hukum Islam klasik) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi landasan hukum perkawinan di Indonesia, menciptakan dualisme yang menarik untuk dikaji.

Perspektif Fikih

Dalam pandangan fikih, status nasab anak yang dilahirkan dari kehamilan di luar nikah (hasil zina) umumnya hanya dihubungkan dengan ibu yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya (ayah biologis), sehingga tidak memiliki hubungan waris, nafkah, maupun perwalian nikah dari ayah biologisnya.

Pandangan ini seringkali menimbulkan "keruwetan" dalam penentuan nasab, karena anak yang terlahir dari hubungan gelap tidaklah mempunyai kedudukan yang sama sebagaimana anak sah, utamanya dalam hal wali nikah. Beberapa mazhab fikih, seperti Mazhab Syafi'i, secara tegas menyatakan bahwa nasab anak zina hanya jatuh kepada ibunya, bukan kepada bapaknya.

Meskipun demikian, ada beberapa pandangan ulama yang memperbolehkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya.

Beberapa bahkan berpendapat bahwa jika anak lahir setelah enam bulan atau lebih dari akad nikah, anak tersebut dapat dinasabkan kepada suami, terlepas dari apakah suami tersebut adalah ayah biologisnya atau bukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun