Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peringatan Buat Tim Kampanye Jokowi-JK!!!... Terkait Rekening Penampungan Dana...

31 Mei 2014   20:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:53 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada beberapa pihak yang memuji langkah yang telah dilakukan oleh Jokowi-JK dengan membuka dan sekaligus mengumumkan rekening penampungan dana pemenangannya (BRI kantor cabang Mall Ambassador. Nomor rekening 1223 01000172309 atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla), namun ada pula pihak yang mencemooh bahkan melaporkannya ke KPK. Bagaimana dengan anda??????

Kalo saya sih ingin memberikan peringatan kepada tim kampanyenya, termasuk kepada pak Jokowi-JK yang terhormat.... Alasannya adalah:

1. Jika rekening tersebut merupakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) maka rekening tersebut harus dilaporkan kepada KPU paling lambat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 15 ayat 2 PKPU No. 17/2014).

2. RKDK tersebut hanya semata-mata dipergunakan untuk menampung dana-dana sumbangan dalam bentuk tunai/kas baik yang bersumber dari masyarakat (perseorangan/kelompok/badan usaha), partai maupun dana dari pak Jokowi-JK sendiri beserta keluarganya, yang penggunaannya pun hanya semata-mata untuk keperluan kampanye (bukan money politic loh ya..).

3. Khususnya dana-dana yang masuk ke RKDK tersebut, haruslah disaring dan diidentifikasi dengan jelas, terutama dari mana dan siapa pengirimnya. Kenapa? karena jika tidak jelas siapa penyumbangnya maka hal itu akan menjadi bumerang sendiri bagi tim kampanye yang bersangkutan.

Dalam PKPU No. 17 Tahun 2014, khususnya pada pasal 17 diatur bahwa penyumbang-penyumbang itu harus jelas identitasnya (dilampirkan dengan KTP/Akte) serta harus membuat pernyataan bahwa dana yang disumbang tersebut bersumber dari pribadinya, tidak menunggak pajak, tidak pailit dan bukan merupakan dana yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Bagaimana kalau seandainya ada penyumbang yang tidak jelas identitasnya? Disitulah masalahnya...

Pasal 23 PKPU No. 17 Tahun 2014 menjelaskan bahwa jika ada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan yang tidak jelas identitas pemberi sumbangannya maka dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya; dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambat tanggal 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir. Dan jika hal ini tidak dilakukan maka dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itulah, peringatan ini sy buat semata-mata agar tidak ada permasalahan dikemudian hari, karena jangan sampai uang yang seharusnya "halal" menjadi "haram", atau jangan jangan sampai masyarakat sudah memberikan sumbangsihnya dalam bentuk dana ala kadarnya, tetapi karena ketidakjelasan identitas penyumbang akibatnya dana tersebut tidak dapat digunakan.

Namun, sy punya solusi untuk itu... Karena pengumumannya sudah beredar dimana-dimana, tolong untuk pengumuman esok hari, ditambahkan kata-kata berikut ini:

"Jika ada masyarakat yang berkenan memberikan bantuan dananya, tolong diserahkan bukti transfer dan foto copy identitasnya di sekretariat pemenangan terdekat, termasuk juga mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun