Mohon tunggu...
andi chairil
andi chairil Mohon Tunggu... Lainnya - Mantan wartawan dan praktisi media

Mantan wartawan dan praktisi media elektronik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Presential Treshold Nol Persen, Emang Ada Cawapres yang Keren?

3 Januari 2018   18:42 Diperbarui: 3 Januari 2018   18:47 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keriuhan perdebatan terkait penentuan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) antara 20% vs 0% kian hari terdengar larut. Semula dari riuh, bising hingga saat ini sunyi. Kubu---baik itu Partai atau perseorangan --  yang kontra PT 20% yang  mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tampaknya pasrah. 

MK sendiri sudah menjalani Sidang mendengarkan keberatan sejumlah pihak terkait penetapan PT 20%, yang dianggap tidak demokratis, hanya menguntungkan Jokowi atau bertentangan dengan UU Pemilu.

Penulis sendiri tiba-tiba tergelitik untuk mencari tahu hasil Judicial Review tersebut. searching sana-sini melalui Om Google atau di beberapa media. Apakah MK tidak menerima Judicial Review tersebut ? Ketika berusaha menanyakan kepada pengamat politik Effendi Ghozali perihal tersebut, hingga tulisan usai ditulis, belum ada jawaban melalui WA.

Sejumlah Partai pun masih menanti keputusan MK. Dalam sebuah diskusi  'Ngopi Bareng dari Seberang Istana, 2019: Selain Jokowi dan Prabowo, Siapa Berani ?' yang digelar Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) di Restoran Ajag Ijig, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018), mencuat 15 nama  sebagai capres alternatif di luar Jokowi dan Prabowo. 

Ada Abraham Samad, Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, Anies Baswedan, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Gatot Nurmantyo, Hary Tanoesoedibjo, Lukman Hakim Saifuddin, Muhaimin Iskandar, Puan Maharani, Rizal Ramli, Sri Mulyani, Tito Karnavian, dan TGB Zainul Majdi.

Bagi penulis, jika MK menerima Judicial Review PT jadi 0%, lantas apakah membuat partai-partai memiliki kemewahan dalam memilih pasangan ? Dengan PT 0% pun sebenarnya Jokowi cukup leluasa untuk memilih Cawapres. 

Selain elektabilitas Jokowi yang sudah tinggi di kisaran 50-an%, tersedia sejumlah kandidat yang bersedia dipinang Jokowi. Sekarang tinggal Cawapres dari luar partai yang ingin digandeng Jokowi. Bila berdasarkan survey, tentu nama Jend. Gatot Nurmantyo, Chairul Tanjung, Muhaimin Iskandar dan Sri Mulyani masuk dalam radar utama dan mampu member kontribusi elektabilitas keterpilihan. 

Bahkan dengan Susi Pudjiastuti pun, Jokowi punya peluang bagus. Itulah salah satu keistimewaan sebagai incumbent -- kecuali, mungkin..ini kemungkinan saja, bila Jokowi merangkul Puan Maharani sebagai Cawapres, mungkin sekali lagi, elektabilitas bisa melorot. Karena bagaimana pun track record seorang kandidat itu tetap jadi perhatian masyarakat, selain sentiment publik.  

Oh ya..Kenapa penulis tidak mencoba menyandingkan Jokowi dengan Ahok ? Hmm.. Rasanya duet Jkw -- Ahok memang punya nilai jual tinggi. Namun juga memiliki resistensi yang tinggi. Kelak tim Jkw -- Ahok akan cuma sibuk menangkis serangan black campaign ketimbang menyiapkan materi dan program kampanye yang bisa meyakini pemilih.

Saya pun meragukan analisa atau penerawangan mantan Ka-BIN H.M. Hendropriyono bahwa pasangan yang akan mendampingi beliau dalan konstelasi Pilpres 2019 adalah seorang ekonom. 

Argumentasi masa depan Indonesia yang akan pesat serta ada juga pandangan seperti strategi SBY di period eke-2 dengan memilih ekonom Budiono sebagai Wapres, bisa dimentahkan. Karena posisi Wapres ditempati seorang ekonom semata-mata karena kepiawaian di bidang ekonomi dan keuangan, bukan tempat yang strategis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun