Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Rika Si “Ratu Tilang“ Dijebloskan ke Dalam Tahanan

18 Februari 2014   21:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:42 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rikasi “Ratu Tilang “ dijebloskan kedalam tahanan.

Rika Aprilia (33) bendahara di Kejaksaan Negeri (kejari) Bandarlampung yang kini di juluki si “Ratu Tilang “ ditetapkan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tersangka dana bukti pelanggaran, denda dan uang pengganti serta barang rampasan(Tilang) Uang yang dikorupsinyaberdasarkan hasil autdit Badan Pemeriksan keuangan (BPK) RI sejak 2011 hingga 2013 mencapai Rp.1,5 miliar. Untuk mempermudah penyidikkan kini Kejati Lampung menjebloskan Rika kedalam Tahanan.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan yang memimpin tim pengawasan dan penyidik Kejagung yang menyelidiki kasus ini ke Kejari Bandarlampung.

“Oknum Bendahara Kejari Bandar Lampung Rika A telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi uang tilang, uang pengganti dan barang sitaan," ujar Jasman

Kasus itu muncul kepermukaan berawal dari hasil Audit Badan Pemeriksan keuangan (BPK) RI. Temuan  BPK, bahwaakibatperbuatan Rika selaku bendaharawan penerima , sejak 2011 hingga 2013 negara dirugikan sebesar RP. 1,5 miliar.Bahwa uang yang diterimanya selaku bendahawaran penerima Kejari, bukti uang pelanggaran, denda dan pengganti serta barang rampasan(Tilang) yang telah diputus dalam persidangan sebelum disetorkan ke kasnegara terlebihdahulu disimpan di Brankas Bendaharawan penerima Kejari.

Untuk menyembunyikan perbuatannnya, Rikasi Ratu Tilang ,membuat laporan palsu. Bahwa ia membuat laporan seolah olah uang tilangtersebutsudah disetorkan seluruhnya ke Kasnegara, pada hal hanya sebagian uang yang disetorkannya ke kas negara dan sebagian lagi diambil Rika dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Memang secara administratiflaporan keuangan yang dilampiribukti bukti admintratif , seolah olahbukti buktiadministratif itu adalah bukti benar adanya, maka secara formal administrtatif dianggap selesai.

Itulahsebabnya mengapa inspektur pengawasan kejaksaan pada waktu melakukan pemeriksaansecara reguler kepada Bendahawaran Kejari Bandarlampung tidak menemukan adanya penyimpangan.Karena sifatnye pemeriksaan Inspektur pengawasan interen itu bersifat administratifdan ” Formil “ . Dengan lengkapnyadan rapinya laporan administratif keuangan oleh Bendaharawan penerima  , makaoleh Inspektur pengawasan intern biasanya berpendapatbahwa suatu institusi yang laporannya seperti itu sudah dianggap “ Clear “ .

Berbeda pemeriksaan antara Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan Inspektur pengawasan Departemen/lembaga tinggi negara. Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan menyangkut pemeriksaan materil yaitu melalui audit keuangan.Materiyang diperiksa benar benarapa adanya.

Seperti contoh, Apakah benar laporan yang disampaikan bendaharan penerima Rika, atas sejumlah uang tertentu yang sudah disetorkannnya ke Kas Negara ? Maka BPK akan menindak lanjuti laporan itu. LaporanRika itu tidak diaudit sebatas administrasi saja, tapi juga kebenaran uang yang dilaporkan itu akan ditelusuri hingga ke Kas Negara.Ternyata tidak sesuai denga faktanya. Ada perbedaan antara laporan keuangan Rika dengan uang yang sesungguhnya disetor Rika kepada Kas negara. Menurut hasil audit BPK bahwasejak tahun 2011 hingga 2013 Rika sudah menilap uang sebesar Rp.1,5 miliar.

Jika benar adanya Rika si Ratu Tilang melakukan perbuatan menyimpangkan uang setoranbukti tilang hingga Rp 1,5 miliar, maka Rika telah melakukan perbuatan menyalah gunakan kewenangan , seharusnya uangtersebutdisetorkan ke kas negara namun oleh Rika dengan menyalah gunakan kewenangannya , tidak semua uang distetorkan ke kas negara , akibat penyalagunaan kewenangan tersebut negara dirugikan Rp 1,5 miliar , dan Rika diuntungkan . Perbuatan Rika seperti itu, dalam undang undang Tindak pidana Korupsi disebutperbuatan korupsi, dengan ancaman hukumannya 20 tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun