Pembiaran bekas galian merupakan hal yang berbahaya. Sebab nantinya beresiko mencemari lingkungan dengan masih adanya kandungan logam di dalamnya. Bekas lobang galian ini juga berbahaya karena biasanya menjadi lokasi kecelakaan.Â
Mengingat longgarnya pengawasan terhadap masyarakat yang memasuki area pertambangan. Karena itu, reklamasi harus dilakukan secepat dan setepat mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
- DAFTAR PUSTAKA
Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-hak Warga Negara. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 68-69.
 Lita, H. N., & Nasution, F. U. (2013). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan. Lex Jurnalica, 10(3), 208.
 Yudhistira, Y., Hidayat, W. K., & Hadiyarto, A. (2011). Kajian dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir di Desa Keningar daerah kawasan Gunung Merapi. Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(2), 77.
Diambil dari situs https://www.agincourtresources.com/read-agincourt/cara-mengatasi-pencemaran-lingkungan-di-pertambangan/ (diakses pada tanggal 1 Oktober 2021 Pukul 23.52 WITA)