Mohon tunggu...
andi anatasya ibbar
andi anatasya ibbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - andi anatasya

manajemen A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Etika Bisnis Versus Profit Di Manakah Posisiku

17 Oktober 2021   15:55 Diperbarui: 17 Oktober 2021   15:59 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiaran bekas galian merupakan hal yang berbahaya. Sebab nantinya beresiko mencemari lingkungan dengan masih adanya kandungan logam di dalamnya. Bekas lobang galian ini juga berbahaya karena biasanya menjadi lokasi kecelakaan. 

Mengingat longgarnya pengawasan terhadap masyarakat yang memasuki area pertambangan. Karena itu, reklamasi harus dilakukan secepat dan setepat mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.

  • DAFTAR PUSTAKA

Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-hak Warga Negara. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 68-69.

 Lita, H. N., & Nasution, F. U. (2013). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan. Lex Jurnalica, 10(3), 208.

 Yudhistira, Y., Hidayat, W. K., & Hadiyarto, A. (2011). Kajian dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir di Desa Keningar daerah kawasan Gunung Merapi. Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(2), 77.

Diambil dari situs https://www.agincourtresources.com/read-agincourt/cara-mengatasi-pencemaran-lingkungan-di-pertambangan/ (diakses pada tanggal 1 Oktober 2021 Pukul 23.52 WITA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun