3 Orang Mahasiswa Universitas Indonesia membuat standar linkungan ramah anak untuk Lapas Anak yang saat ini disebut dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran hak anak pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) danditetapkannya UU SPPA sehingga lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS Anak) berubah nama menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mereka melihat bahwa belum semua LPKA di Indonesia memiliki standar pelayanan yang sama.Â
Terdapat Lapas Anak yang fasilitasnya sudah cukup lengkap dan pelayanan oleh petugasnya sudah sangat ramah. Namun di lain tempat terdapat pula Lapas Anak yang fasilitasnya masih jauh dari cukup, bahkan terdapat pula Lapas Anak yang masih satu gedung dengan Lapas Dewasa. Hal tersebut berpotensi besar dalam menimbulkan pelanggaran hak anak. Untuk itu dirasa diperlukan suatu standar ideal yang lebih ramah anak untuk tiap Lapas Anak atau LPKA di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan studi kasus di LPKA Jakarta dan LPKA Tangerang, sangat diapresiasi oleh pihak LPKA. Mereka berharap hasil dari penelitian tersebut dapat membuahkan Modul Standar Lingkungan Ramah Anak di Indonesia. Sehingga dapat dijadikan saran kebijakan bagi Pemangku kebijakan tentang LPKA di Indonesia.