Menghindari buku-buku yang tidak bermutu terbit ke pasaran, maka dalam hal ini, pelaku perbukuan yang tercantum dalam UU RI No.3 Tahun 2017 pasal 12 tentang Sistem Perbukuan, yang terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku memerlukan adanya pembinaan kepada mereka sehingga mereka dapat mengetahui dan memahami haknya, serta merealisasikan kewajibannya masing-masing.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!