Mohon tunggu...
Andhika Putra
Andhika Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya iUniversitas Islam Indonesia Angkatan 2022

Suka Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya KDRT Beserta Cara Mencegah dan Mengatasinya

30 November 2022   07:53 Diperbarui: 30 November 2022   07:59 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan dalam rumah tangga atau yang disingkat dengan KDRT merupakan suatu masalah sosial yang sangat pantas untuk menjadi perhatian kita bersama, baik peran kita sebagai orang tua ataupun  sebagai calon orang tua.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs kekerasan.kemenppa.go.id hingga saat ini tercatat banyaknya kasus KDRT sebanyak  22.736. Angka ini tentu merupakan angka yang cukup besar yang menujukan bahwa KDRT perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari kita semua

KDRT tidak memandang jenis kelamin, baik itu laki laki maupun perempuan semuanya  bisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Adanya luka batin pada pelaku KDRT saat masa kecilnya serta kurangnya edukasi dan pemahaman tentang bagaimana cara membentuk keluarga yang baik serta cara mengasuh anak dengan benar menjadi penyebab terjadinya KDRT

Berdasarkan UU PKDRT, KDRT ada 4 jenis yang meliputi;

1. Kekerasan fisik : contoh bentuk bentuk kekerasan fisik dalam KDRT yaitu seperti memukul, menampar, menendang, mencekik, dan tindakan menyakiti fisik korban lainnya
 2. Kekerasan psikis : contoh kekerasan psikis dalam KDRT ialah seperti mengucapkan kata-kata kasar yang menghina korbannya serta mengintimidasi korbannya dengan cara memberikan ancaman. Tindakan tindakan seperti itu dapat memberikan tekanan psikis kepada korban yang bisa membuat korbannya menjadi memiliki riwayat gangguan kesehatan mental
3. Kekerasan seksual : yang dimaksud kekerasan seksual di sini ialah segala perbuatan seksual yang dilakukan antara 2 pasangan suami istri dengan cara memaksa karena adanya ketidak setujuan diantara 2 pasangan atau melakukan tindakan asusila kepada anak kandung sendiri, contohnya seperti pelecehan seksual kepada anak sendiri dan memaksa berhubungan intim dengan korbannya
4. Penelantaran rumah tangga : maksud penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan keluarganya padahal dia sudah berkewajiban secara hukum untuk menafkahi keluarganya, contohnya yaitu seperti seseorang yang tidak membiayai anak untuk pendidikannya dan melarang istri untuk bekerja dan menelantarkannya

Dampak yang ditimbulkan dari KDRT pun tidak main main mulai dari timbulnya trauma pada korban, adanya luka fisik pada korban yang perlu penanganan serius, munculnya gangguan kesehatan mental seperti stres dan depresi yang bisa memicu bunuh diri, perlarian ke arah negatif seperti penyalah gunaan obat terlarang dan mengonsumsi minuman beralkohol, dan retaknya suatu hubungan keluarga sehingga mengancam keberlanjutan hubungan keluarga itu sendiri

Setelah membaca penjelasan di atas kita akan paham jika KDRT adalah tindakan jahat dan keji serta tidak bermoral dan perlu perhatian serius dari kita semua untuk bersama-sama membangun keluarga yang sehat

Berikut ini saya jelaskan terkait cara-cara mencegah KDRT agar tidak terjadi dalam suatu hubungan berkeluarga;

1. Menjadikan agama sebagai fondasi dalam membangun suatu hubungan keluarga
2. Komunikasikan segala sesuatu yang terjadi dengan baik
3. Mendidik anak dengan baik dan mengajarkannya akan bahayanya tindakan kekerasan baik itu kekerasan fisik maupun psikis
4. Mediasikan jika suatu masalah tidak dapat ditangani dengan baik
5. Penyuluhan KDRT dari pemerintah kepada warganya agar warganya paham apa itu KDRT dan bahayanya dalam kehidupan keluarga

Jika KDRT sudah terjadi maka di bawah ini saya jelaskan 4 cara mengatasi KDRT yaitu;

1. Jangan salahkan diri sendiri atas KDRT yang terjadi karena manusia tidak berhak untuk diperlakukan secara kasar
2. Coba bicarakan masalah yang dihadapi  dengan baik terlebih dahulu
3. Meminta bantuan dari orang terdekat dan pihak berwajib
4. Dokumentasikan segalanya dan siapkan bukti yang kuat

semoga artikel ini bermanfaaat untuk pembaca sekalian

Sumber:


Rsupsoeradji. Diakses pada 2022. Dampak dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Suara. Diakses pada 2022. 4 Cara Menyikapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun