Mohon tunggu...
Andhika PutraMaulana
Andhika PutraMaulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Keadaan Perekonomian dan Keuangan Syariah di Masa Pandemi Covid-19?

2 Juni 2020   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2020   22:38 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian di indonesia bahkan dunia. Dampak kecil yang bisa kita lihat, menurunnya daya beli masyarakat terhadap produk-produk dipasaran dan lebih memilih membatasi pembelian secara kontak langsung dan melakukan pembelian secara online. Kondisi ini menyebabkan banyak para penjual yang kehilangan pelanggan sehingga berhenti sejenak berjualan disituasi pandemi Covid-19 ini. Penjual yang tetap memaksa berjualan akan terkena sanksi dari pihak berwajib dan pastinya akan mengalami kerugian yang besar karena produk-produk yang dijual tidak laku.

Dampak lain dari Covid-19 adalah banyakanya perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawainya. Banyaknya orang yang berhenti bekerja pastinya akan menyebabkan peningkatan kemiskinan dan merosotnya perekonomian Negara. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bahkan seluruh Negara dalam membatasi penyebaran virus yang sangat mematikan ini dengan menerapkan kebijakan social distancing. Penerapan kebijakan ini membuat masyarakat hanya berdiam diri dirumah saja (stay at home) tanpa melakukan aktivitas diluar rumah seperti biasanya.

Kondisi tersebut secara tidak langsung menyebabkan penurunan permintaan konsumen terhadap barang dalam perekonomian. Disisi lain berdampak pada penurunan jumlah produksi barang yang masih dilakukan selama pandemi Covid-19 ini masih berlangsung untuk menghindari kerugian besar yang dapat timbul tanpa kita ketahui. Permasalahan pada kelancaran mekanisme pasar yang tidak normal dan seimbang ini dihadapi masyarakat secara menyeluruh tanpa melihat tingkatan atau lapisan masyarakat itu sendiri. Namun, yang lebih merasakan dampak pandemi Covid-19 ini ialah masyarakat golongan menengah kebawah khususnya.

Masyarakat dan pemerintah saat ini sangat berharap agar Indonesia dapat melalui masalah yang ditimbulkan pandemi covid-19 terhadap perekonomian agar tidak semakin memburuk dan berkepanjangan. Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar didunia. Diharapkan dapat memberikan peran yang baik terhadap perekonomian dan keuangan Islam di Indonesia. Masyarakat harus ikut serta membantu dan berkontribusi dalam mengurangi masalah Covid-19 ini dengan mentaati anjuran yang telah ditetapkan pemerintah seperti stay at home, diperbolehkan keluar apabila ada urusan yang sangat penting, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, selalu menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker saat bepergian.

Solusi ekonomi dan keuangan syariah bisa dilakukan dengan cara menyalurkan dana bantuan langsung dari Zakat, Sedekah, dan Infaq. Dana ini dapat difokuskan kepada orang-orang miskin yang terdampak Covid-19. Peran Zakat, Sedekah, dan Infaq dalam ekonomi islam sangat berpengaruh positif bagi perekonomian masyarakat. Menurut Kemenkeu RI, realisasi Zakat yang masuk ke BAZNAS masih jauh dari harapan yang diinginkan. Dari data yang didapat Kemenkeu RI, pada akhir tahun 2018 masih tercatat Rp 8,1 Trilliun. Padahal  potensinya bisa mencapai Rp 252 Trilliun, sehingga sangatlah perlu meningkatkan kesadaran dan mengajak masyarakat dari berbagai lapisan untuk memaksimalkan dalam Berzakat, Bersedekah, Berinfaq.

Kemudian yang didapat saat pembayaran zakat seperti sekarang sudah bisa diselenggarakan secara online. Dikarenakan banyak Masjid yang tidak difungsikan seperti normalnya sebelum Covid-19 menyerang. Perhitungan zakat nantinya dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre dimasjid-masjid dan tempat penyaluran zakat.

Pada kondisi modal usaha sangat rentan untuk jatuh ke kebangkrutan dan kemiskinan karena goncangan ekonomi yang masih tidak stabil. Namun, tidak sedikit Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tetap berjuang untuk mempertahankan bisnisnya. Sehingga pemberian modal usaha sangatlah diperlukan dan juga diharapkan dapat mengurangi dampak krisis ekonomi saat ini. Pemberian modal ini apabila dengan pembayaran kredit atau pembiayaan syariah yang memang perlu didukung dan didampingi sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan. Sektor perbankan syariah berperan memberikan sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi penghimpun zakat yang ada dimasing-masing daerah dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM yang sudah terancam bangkrut terkena dampak pandemi Covid-19 ini.

Masyarakat, lembaga keuangan, organisasi penghimpun zakat dan Pemerintah harus bekerja sama agar Indonesia dapat melewati krisis ekonomi dan dapat melewati pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan agar mematuhi panduan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai upaya pengurangan penularan Covid-19. Lembaga keuangan dan organisasi penghimpun zakat bekerja sama untuk tetap menjalankan roda perekonomian, membantu usaha UMKM, dan rakyat menengah kebawah agar bertahan dalam kondisi saat ini. Pemerintah berusaha akan membuat kebijakan untuk segera mengatasi pandemi Covid-19, menjaga perekonomian Indonesia agar krisis ekonomi ini cepat berlalu dan Indonesia dapat kembali dalam kondisi normal.

Referensi:

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/solusi-ekonomi-dan-keuangan-islam-saat-pandemi-covid-19/ [diakses 31 Mei 2020]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun