Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

21 Mei, Turunnya Suharto dan Mulainya Reformasi

21 Mei 2020   12:33 Diperbarui: 21 Mei 2020   14:19 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkuasa selama kurang lebih 32 tahun, Presiden Suharto akhirnya turun dari tahta tepat hari ini. Dua puluh dua tahun yang lalu oleh aksi mahasiswa yang menuntut agar beliau mengakhiri kekuasaanya. Bukan jalan yang mudah memang untuk menumbangkan kekuasaan Orde Baru yang dikenal patuh kepada Presiden saat itu.

Dimulai sejak tahun 1996 desakan kaum mahasiswa mencapai puncaknya di tahun 1998. Isu reformasi menjadi doktrin paling ampuh yang mampu menggerakkan hampir seluruh mahasiswa se antero negeri.

Korban yang berjatuhan tidak sedikit, baik dari mahasiwa, TNI/Polri maupun masyarakat sipil. Suasana Ibu Kota seakan mencekam dan tak dapat dikendalikan. Pemerintah melalui TNI dan Polri menjadi benteng terdepan menghalau gerakan yang dibangun oleh para aktivis. Tetapi disisi lain sebenarnya yang sedang berbenturan adalah anak-anak bangsa itu sendiri.

Mundurnya sejumlah menteri pada kabinet yang dipilihnya sejak kembali terpilih di Pemilu 1997 membuatnya sadar bahwa dukungan diinternal juga telah rapuh. Suharto kemudian memilih jalan untuk mengakhiri kuasa agar konflik yang banyak menelan korban tidak lagi berlanjut.

Melalui sebuah pidato akhirnya sang Presiden menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden saat itu yakni BJ Habibie. Pidato pengunduran diri itu disambut suka cita oleh seluruh demonstran yang telah berminggu-minggu berada di depan gedung DPR/MPR Senayan. Reformasi menggaung dilangit-langit Jakarta, sebagai tanda berakhirnya rezim Orde Baru.

Sejak dibentuknya pemerintahan yang baru, UU yang mengakomodir isu reformasi digagas. Beberapa diantaranya adalah Pemberantasan Korupsi dan kebebasan berpendapat. Lalu apakah setelah 22 tahun reformasi berjalan sesuai dengan yang diinginkan?

Salah satu isu yang diangkat pada aksi 98 adalah korupsi. Suharto dianggap memanfaatkan kekuasaanya untuk melakukan korupsi. Sejalan dengan itu lembaga baru dibentuk sebagai bagian dari cita-cita pemberantasan korupsi.
 
Namun sayangnya kita dapati hari ini terlalu banyak praktek korup yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Mulai dari level paling bawah sampai sekelas menteri dan anggota DPR mencatatkan nama sebagai tersangka kasus-kasus korupsi.

Praktek korupsi seakan menjadi cerita yang tidak ada habisnya. Bahkan pada kelas pemerintahan paling bawah yakni kepala desa pun di beberapa daerah menjadi tersangka dalam hal pengelolaan dan penyalahgunaan anggaran. Lalu manakah yang lebih parah korupsi di era orde baru dan reformasi?

Selain itu juga kebebasan berpendapat adalah hal yang paling didengungkan saat itu. Pada setiap cerita dan referensi yang kita dapatkan oleh mereka yang berada pada waktu itu, adalah keterbatasan dalam mengkritik pemerintah. Seseorang tidak dapat dengan bebas menyampaikan kritikan sebagai bagian dari kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Pemerintah merespon cepat dengan melahirkan UU Nomor 9 tahun 1998. Pada tanggal 28 Oktober BJ. Habibie sebagai pengganti Suharto saat itu mensahkan UU tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah sejalan dengan agenda reformasi ingin menjamin kebebasan masyarakat mengeluarkan pendapat di muka umum.

Namun sayang kebebasan berpendapat saat ini menjadi kebablasan menurut saya. Ada banyak orang yang dengan dalih kebebasan berpendapat yang justru menimbulkan keresahan dan lebih kepada memprovokasi setiap keadaan. Media sosial seringkali menjadi tempat yang paling dimanfaatkan untuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun