Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Diskusi Demokrasi di Tengah Pandemi

28 April 2020   03:50 Diperbarui: 28 April 2020   04:37 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kemudian RUU ini disahkan dan tanpa perubahan maka akan memberikan warna tersendiri terhadap penyelenggaraan Pemilu di daerah. Sebab untuk pertama kalinya Pilkada akan digabungkan dengan Pilcaleg di tingkat daerah. Hal tersebut juga akan berimplikasi pada masa keanggotaan para legislator tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Kita ketahui bersama bahwa baru saja anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih pada Pemilu 2019. Jika Pemilu Lokal dilaksanakan tahun 2022 maka para anggota dewan hanya memangku jabatan selama kurang dari 3 tahun saja.

Pertanyaannya berikut yang hadir adalah bagaimana perlakuan terhadap daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 jika memang tetap dilaksanakan. Kepala daerah yang terpilih akan menjabat hingga pada pelaksanaan atau menjelang pelaksanaan Pemilu Lokal 2026. Apakah DPRD-nya akan ikut Pemilu Lokal 2022 atau akan ada kebijakan lain yang menyesuaikan kondisi tersebut. 

Jika Pilkada 2020 tidak dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 718 yaitu menyatukan pelaksanaan Pilkada yang Akhir Masa Jabatan atau AMJ-nya 2020 dan 2021 di tahun 2022 mungkin kebingungan tersebut akan terjawab dengan sendirinya.

Tentu diskusi kita bukan tentang singkatnya masa jabatan saja. Tetapi kemudian adalah tujuan besar dari putusan MK dan RUU Pemilu ini adalah penyusunan formula pelaksanaan Pemilu yang baik. 

Salah satunya adalah mendorong agar sistem presidensial di Indonesia tetap terjaga. Sekali lagi ini semua baru sebatas diskusi dalam menebak regulasi yang akan diterapkan nantinya. 

Pada akhirnya kita semua menunggu dua hal yang akan sangat berpengaruh bagi perjalanan demokrasi di negara ini. Pertama adalah Perppu tentang penundaan Pilkada 2020 yang kedua adalah pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun