Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menebak Bentuk Pemilu Berikutnya

11 Februari 2020   09:19 Diperbarui: 11 Februari 2020   09:25 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andang Masnur. Dokpri.

Meski dengan tahapan yang cukup panjang dan melelahkan tetapi rakyat dapat mengenali langsung siapa calon pemimpinnya dan rakyat pulalah yang menentukan sendiri siapa yang akan memimpin negara atau daerahnya. Sangat jauh berbeda dengan sistem pemilihan jika dikembalikan ke DPRD. Tentu kepentingan politiknya sangat kuat. 

Kong-kalikong atau deal-deal politik yang hanya mengindikasikan mengamankan kepentingan para elit politik pasti sangat kental. Jika beralasan bahwa dalam pelaksanaan pilkada langsung membuka peluang terjadinya money politic lantas siapa yang bisa menjamin jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD hal tersebut tidak akan terjadi.

Kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan secara langsung juga menunjukkan tren yang sangat baik. Mulai dari perekrutan badan penyelenggara adhock sebagai ujung tombak penyelenggara dilapangan. Begitu juga dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik. 

Semua dilakukan secara transparan dan seterbuka mungkin sehingga masyarakat dapat mengakses lebih awal informasi-informasi terkait hal tersebut. Tentang cost politik yang disampaikan sebagai pertimbangan pemborosan atau pilkada secara langsung berbiaya tinggi sebenarnya sudah terbantahkan dengan sendirinya. 

Sebab jika melihat mulai dari penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin, dana kampanye oleh masing-masing paslon telah dibatasi jumlahnya. Begitu juga dengan alat peraga dalam hal melakukan kampanye atau pengenalan kepada konstituen, biaya tersebut telah ditanggung oleh negara.

Sehingga tidak ada narasi lain menurut saya, bahwa dalam hal mempertahankan sistem pemilihan secara langsung ini adalah sama halnya mempertahankan kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Sebagai mana tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 1 ayat (1) bahwa "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis". 

Selain itu juga para penyelenggara pemilihan juga telah banyak membuktikan bekerja dengan penuh transparansi dan akuntabel sehingga hasil pemilihannya dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun ada wacana bahwa biaya pilkada langsung cukup tinggi tetapi inilah konsekuensi dari negara besar seperti Indonesia dengan jumlah daerah yang begitu luas.

Ketiga, rencana Pemilu serentak 2024. Jika melihat dari pengalaman kepemiluan kemarin, tentu kita berharap agar ada pemisahan antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Melihat banyaknya korban baik yang sakit maupun yang meninggal dunia maka harus disiapkan bentuk pemilihan umum lainnya yang dapat mengurangi beban kerja dari para penyelenggara. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa faktor kelelahan dalam menghadapi banyaknya dokumen kepemiluan berupa formulir-formulir di tiap TPS menimbulkan banyaknya korban. Ada beberapa alternatif pemilihan umum yang sekarang menjadi diskusi untuk dijadikan alternatif pilhan pada pemilu selanjutnya. 

Yang pertama pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional yang dimaksud adalah seluruh tahapan pemilihan umum yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR dan Pemilihan anggota DPD. Sedangkan pemilu daerah yang dimaksud adalah pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan gubernur, Bupati/walikota. 

Hal ini dimungkinkan apabila pilkada serentak tetap digelar 2024 dalam hal ini tidak ada revisi untuk dilakukan pilkada di tahun 2022. Pilihan kedua adalah memisahkan antara pemilihan legislatif terlebih dahulu digelar kemudian menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2014 yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun