Mohon tunggu...
Suwarnadwipa
Suwarnadwipa Mohon Tunggu... Penulis - Think Sharp

Peduli, Mengamati, Mempelajari, Memahami, Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembentukan Provinsi Madura, Apa Kabar?

27 Juli 2020   12:00 Diperbarui: 1 Agustus 2020   06:43 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pulau Madura atau dikenal juga dengan sebutan pulau garam saat ini termasuk kedalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur. Di pulau ini terdapat empat kabupaten yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pemekasan dan Kabupaten Sumenep. 

Selain pulau utama terdapat juga gugusan kepulauan Kangean di sisi timur dengan jumlah keseluruhan terdapat 126 pulau. Pulau Madura didiami oleh suku Madura yang merupakan salah satu etnis suku dengan populasi besar di Indonesia, jumlahnya sekitar 13,6 juta jiwa. Selain di pulau utama, orang Madura juga banyak tinggal di bagian timur Jawa Timur yang biasa disebut wilayah Tapal Kuda, dari Pasuruan sampai utara Banyuwangi.

Orang Madura juga banyak ditemui di Situbondo, Bondowoso, timur Probolinggo, Jember, utara Surabaya serta sebagian Malang. Pada era Pemerintahan Orde Baru, banyak orang Madura yang dikirim ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dalam rangka program transmigrasi. Sehingga saat ini etnis dan keturunan suku Madura dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Madura sebagai bagian dari daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) selalu aktual untuk diwacanakan. Bukan hanya potensi budaya dan dimensi kehidupan masyarakatnya, melainkan juga aspek kebijakan yang terkait dengan masa depan pemerintahan di Madura. Salah satunya adalah pembentukan provinsi Madura yang wacananya mulai menguat sejak tahun 2001. 

Wacana pembentukan provinsi Madura mengalami pasang surut dan mulai menguat kembali pada pertengahan tahun 2015. Bagaikan bola salju, wacana pembentukan Provinsi Madura kali ini memicu wacana serupa di beberapa bagian daerah di Provinsi Jawa Timur lainnya terutama di daerah tapal kuda (dari Pasuruan hingga Banyuwangi) yang notabene memiliki ikatan sosial-historis dengan Madura.

Sementara itu, pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memoratorium atau menghentikan sementara pengambilan kebijakan pemekaran daerah otonom baru (DOB) hingga selesainya mega desain (grand design) penataan daerah hingga tahun 2025 mendatang. 

Bahkan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berpandangan, daerah yang menjadi prioritas atau target untuk dimekarkan adalah daerah-daerah perbatasan. Sebab, selama ini daerah-daerah perbatasan, terutama di Indonesia bagian timur, seperti Papua, masyarakatnya relatif masih jauh dari taraf hidup yang layak. Sehingga, orientasi pemekaran daerah mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. 

Selama tahun 2016, sudah tercatat 201 usulan DOB. 87 DOB di antaranya diusulkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono, sedangkan 114 usulan DOB lainnya pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 

Sejak otonomi daerah diberlakukan tahun 1999 silam hingga saat ini, di Indonesia setidaknya telah terbentuk 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pembentukan DOB bukanlah perkara mudah. Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah mengatur bahwa syarat pembentukan provinsi baru harus memiliki lima kabupaten atau kota.

Namun, di Madura hanya terdapat empat kabupaten saja. Bercermin dari kondisi ini, maka Madura memerlukan tambahan satu kabupaten atau kota lagi supaya memenuhi syarat materiil kewilayahan membentuk Provinsi Madura. Meskipun demikian, syarat materiil kewilayahan tersebut kemudian perlu ditunjang dengan keputusan DPRD induk, keputusan gubernur, dan rekomendasi menteri. Karena itu, problem utama pembentukan Provinsi Madura adalah melakukan mekanisme pembentukan satu kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Pada tahun 2017 silam telah dilakukan upaya permohonan uji materiil terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon adalah sejumlah kepala daerah, yakni Bupati Bangkalan Muhammad Makmun, Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Bupati Sumenep Busyro Karim sebagai Pemohon I. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun