Mohon tunggu...
Chermansyah
Chermansyah Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat literasi, hukum, sosial dan budaya

Tetaplah menjadi orang yang tawadhu dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus FS Menjadi Refleksi Institusi Polri

21 Agustus 2022   21:30 Diperbarui: 21 Agustus 2022   21:42 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat dan polisi sudah seharusnya hidup berdampingan dalam rangka menjaga ketertiban umum, sudah seharusnya sinergitas antara mayarakat dan polisi. Namun semua itu terbantahkan dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi polisi. 

Seperti banyaknya berita di media massa mengenai oknum polisi yang melakukan tindak kriminal. Karena masyarakat sekarang ini semakin kritis dengan permasalahan yang terjadi, terlebih lagi dengan adanya tindak kriminal yang dilakukan pejabat tinggi Polri, maka masyarakat pun semakin cenderung memandang sinis institusi Polri sehingga citra Kepolisian di mata masyarakat menjadi buruk.

Wajah hukum di Indonesia saat ini dihadapkan pada sebuah persoalan yang sangat kompleks, seperti halnya terjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan di institusi Polri sehingga melahirkan penegakan hukum yang diskriminatif, bahkan memanipulasi sebuah peristiwa layaknya sebuah "sinetron" televisi, inilah sebuah potret yang sering ditemui dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

Penegakan hukum yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan oleh Plato, bahwa hukum bagaikan sebuah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat kaum yang lemah, namun jaring tersebut akan robek jika menjerat kaum yang elit. 

Hal ini merupakan suatu gambaran bahwa terdapat kelemahan pada hukum di negeri kita, proses penegakan hukum seolah-olah hanya dapat menjerat kaum menengah ke bawah. Inilah cerminan buramnya wajah hukum di Indonesia bahwa penegakan hukum (law enforcement) masih berjalan stagnan. 

Walaupun hukum telah ditegakkan namun penegakannya masih sering bersifat diskriminatif semata. Oleh karena itu, publik menghendaki hukum tidak menjadi sebuah alat untuk kepentingan penguasa ataupun kepentingan politik, akan tetapi yang dibutuhkan penegakan hukum yang adil.

Sejak terungkapnya rekayasa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo, menambah rekor buruk pada institusi Polri sehingga publik tidak saja menuntut diungkapnya kronologi peristiwa dan motif pelaku sebenarnya secara transparan, tetapi juga menuntut para anggota Polri yang terlibat (obstruction of justice) termasuk istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang dianggap ikut melindungi kejahatan agar diseret juga untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Disamping itu, yang menjadi catatan penting bahwa kasus Ferdy Sambo menjadi sorotan publik karna adanya desakan atau kekuatan masyarakat sehingga kematian Brigadir Yoshua baru dapat diusut secara transparan, bahkan presiden Jokowi turut mengawal kasus ini agar dituntaskan tanpa ada yang ditutup-tutupi, oleh sebab itu tanpa adanya (people power) kekuatan publik, kasus ini akan bergulir begitu saja.

Selain kasus Ferdy Sambo masih banyak kasus yang pelakunya adalah anggota Polri yang tidak terekspos oleh publik, Polri yang seharusnya sebagai figur yang patut untuk dicontoh dan diandalkan, karena kekuatan Polri merupakan pilar utama dalam masalah keamanan dan ketertiban masyarakat,

justru memberikan cerminan perilaku buruk kepada masyarakat, sehingga perlahan-lahan membentuk sebuah opini negatif dan sikap tidak percaya dalam masyarakat, Sehingga dalam menjalankan fungsinya seringkali masyarakat meragukan kemampuan polisi dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan penganyom yang dapat dipercaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun