Mohon tunggu...
Anatasya Agustin
Anatasya Agustin Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengelola Keberagaman dan Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja

6 Juli 2022   23:33 Diperbarui: 6 Juli 2022   23:44 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini terjadi kasus yang menimpa calon mitra Grab pada Selasa, 26 April 2022. Kasus ini bermula dari undangan interview dari Grab yang diterima oleh penyandang disabilitas tunarungu. Kronologinya: 

  1. Penyandang disabilitas mendatangi kantor Grab untuk melakukan interview. Akan tetapi, ketika sudah sampai di depan gedung dan bertemu dengan security yang langsung tidak sopan menggusur dan melarang penyandang disabilitas tersebut meskipun ia telah mendapat undangan interview.
  2. Kemudian, penyandang disabilitas tersebut menunjukkan undangan interview dan diketemukan lagi dengan security lain yang kemungkinan adalah kepala security dengan raut muka masam dan marah-marah seperti tidak diterima.
  3. Penyandang disabilitas tersebut kembali menunjukkan isi WhatsApp dan undangan tertulis yang menyatakan bahwa ia diundang untuk interview. Akhirnya, ia diperbolehkan masuk bertemu salah satu pegawai yang lagi-lagi merendahkan penyandang disabilitas tersebut yang jelas-jelas sudah tertulis bahwa ia tunarungu (disable).
  4. Tes yang dilakukan berupa perintah untuk membaca dengan jelas dan keras, penyandang disabilitas tersebut pun mengikuti perintah yang diberikan. Tak hanya itu, ia pun di tes juga dengan dipanggil dari jauh apakah ia dapat mendengar atau tidak.
  5. Hal tersebut sangat disayangkan, tertulis jelas di resume bahwa ia penyandang disabilitas, tetapi masih di tes dengan hal yang kurang berkenan tersebut. Dipanggil, bertepuk tangan kencang, seolah-olah mengetes pendengaran penyandang disabilitas yang tunarungu.
  6. Pada akhirnya, penyandang disabilitas tersebut diberi tahu bahwa Grab tidak ada lowongan untuk disable saat itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua penyandang disabilitas tersebut melalui sosial medianya atau Instagram dan lantas viral sehingga mengundang banyak komentar netizen dan sejumlah pihak. Akibatnya viralnya kasus tersebut membuat pihak Grab membuat klarifikasi melalui instagramnya. Berikut klarifikasi yang dibuat oleh pihak Grab:

Meskipun pihak Grab telah memberikan klarifikasi, hal ini memunculkan banyak pertanyaan. Apakah jika kasus ini tidak viral apakah pihak Grab akan tetap memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atau tetap diam saja? 

Apakah undang-undang tentang penyandang disabilitas telah berlaku secara efektif? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat kita berpikir jauh lebih luas dan terbuka.

Apakah jika kasus ini tidak viral apakah pihak Grab akan tetap memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atau tetap diam saja?Salah satu keuntungan era digital saat ini terutama semua serba online adalah akses informasi yang sangat mudah dan informasi yang mudah disebar luaskan. 

Adanya kemudahan akses informasi tersebut membuat pihak Grab lebih mengetahui informasi yang mungkin tidak diketahui sebelumnya. Melalui cerita yang ditulis oleh orang tua penyandang disabilitas tersebut, pihak Grab lebih mengetahui seluk beluk tentang karyawannya. 

Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa meskipun cerita tersebut tidak viral, pihak Grab tetap harus memberikan klarifikasi agar tidak terjadi hal serupa. Jika pihak Grab tidak segera memberikan klarifikasi, hal tersebut akan berdampak pada citra baik perusahaan.

Apakah undang-undang tentang penyandang disabilitas telah berlaku secara efektif?

Sebelum masuk dalam pembahasan, Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun