Setiap manusia memiliki hak asasi manusia untuk mengutarakan pendapat. Dimana diatur dalam pasal 28 UUD1945, warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapatnya. Selain itu hal ini juga diatur dalam UU no. 9 tahun 1998, yang mengatakan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.Â
Semua orang wajib mengutarakan berpendapat mereka sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Namun, apakah dalam menyampaikan pendapat harus mengatakan hal SARA atau hal-hal yang berbau tidak sesuai dengan kaidah sopan santun?Â
Saya adalah seorang yang tergabung dalam dunia khayalan. Dimana dalam konsep 'dunia' merupakan hal yang luas dan tidak dibatasi kebebasan berpendapatnya. Namun dalam dunia khayalan, tetap ada orang-orang yang berperilaku mengganggu orang lain atau dalam bahasa lain adalah 'penjahat'. Sebagai manusia, pasti terdapat orang yang tidak setuju dengan orang jahat ini. Tetapi dalam kenyataannya, seseorang ini telah menyampaikan pendapat yang menurut UU tidak sesuai dengan kenyataan yang terdapat di dunia khayalan ini. Tidak semua orang di dunia khayalan itu 'jahat'.Â
Namun seolah-olah orang yang menyampaikan pendapat ini menyalahkan keseluruhan dari kehidupan dunia khayalan. Memang semua manusia wajib mengutarakan, menyampaikan pendapat yang ada di pemikirannya. Tetapi terkadang, sebagai manusia, kita jarang dan hampir tidak pernah mengetahui kenyataan yang ada, dan berhasil menghasut orang lain jika hal tersebut itu 100% salah.
Penyampaian pendapat itu gratis,tetapi tetap pikirkan perasaan orang yang alam arti 'tertuduh'. Seolah-olah sang tertuduh akan tetap bersalah di dalam lingkup komunitas padahal pada kenyataannya hanya 30% orang yang bersalah diantara 100% orang yang memainkan dunia khayalan.Â
Beberapa orang yang menyampaikan pendapat melalaikan bahwa sebagai warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa