Mohon tunggu...
Anastasia Liana Triastuti
Anastasia Liana Triastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Solusi Masalah Sosial Pinjaman Online Ilegal dan Ketidaksiapan Masyarakat Menjadi Konsumen Digital

9 Desember 2021   17:35 Diperbarui: 9 Desember 2021   17:51 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era sekarang ini marak sekali penyebaran pinjaman online (pinjol) yang beredar di masyarakat, apalagi semua sudah serba digital dan segala sesuatunya dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Kebutuhan masyarakat akan banyak hal untuk memenuhi kebutuhannya baik primer maupun sekunder juga semakin meningkat, namun tidak diimbangi dengan penghasilan yang mereka dapat apalagi di era pandemi seperti sekarang ini. 

Sebelum pandemi sudah banyak masyarakat yang masih kekurangan dalam ekonomi, kemudian semakin meningkat akibat Covid-19 karena beberapa bidang pekerjaan ditutup, atau berhenti untuk sementara, sehingga masyarakat yang bekerja pun ikut kehilangan pekerjaannya, sedangkan mencari pekerjaan yang baru juga sangat sulit di era pandemi ini karena perusahaan atau orang yang membuat lowongan pekerjaan banyak yang lebih selektif lagi dalam mencari pekerja.

Dengan keadaan seperti ini, tentu menjadi peluang pagi perusahaan pendanaan online fintech (pinjol) untuk lebih memperluas bisnisnya, karena masyarakat pada masa pandemi ini cenderung sulit untuk mendapatkan uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga banyak masyarakat yang tergiur oleh pinjaman online karena memang terlihat sangat mudah ketika ingin mengajukan pinjaman, tentunya masyarakat tidak berpikir panjang untuk mendaftarkan dirinya tanpa mengetahui atau mencari tahu lebih dalam apakah pinjaman online tersebut aman atau tidak.

Sayangnya banyak sekali oknum yang memanfaatkan keadaan seperti ini, salah satunya adalah pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) tercatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal mencapai hingga 80% pada periode Januari-Juni 2021 dan sebanyak 172 pinjol ilegal telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Juli 2021.

Fokus dari para oknum pinjol ilegal ini adalah masyarakat yang belum terlalu paham mengenai teknologi, biasanya orang yang sudah berumur dan yang sudah berkeluarga, namun tidak bisa dipungkiri kalangan muda yang belum terlalu melek teknologi juga dapat menjadi sasaran para oknum pinjaman online.

Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online sering membuat masyarakat tergiur untuk meminjam pada aplikasi pinjaman online tersebut, dan banyak juga oknum pinjaman online yang sengaja mempromosikan bisnisnya di media sosial, belum lagi sekarang ini sangat bebas untuk masyarakat mengakses teknologi yang ada, tapi tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai teknologi, sehingga banyak masyarakat yang terkena tipu daya pinjaman online akibat kurangnya pengetahuan mengenai teknologi dan kehidupan sekarang ini yang serba digital.

Tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya mengeluh karena menjadi korban pinjaman online ilegal, hingga hidupnya diganggu terus-menerus, karena pada awalnya masyarakat tidak mengira akan sampai seperti itu namun nyatanya pinjaman online banyak yang sampai menganggu masyarakat yang menjadi peminjam di aplikasinya. Sehingga kasus seperti ini membutuhkan solusi yang tepat untuk meminimalisir hal seperti ini kembali terjadi.

Solusi atas permasalahan sosial ini bisa dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmu sosiologi, antropologi, dan tentunya ekonomi. Seperti apa yang sudah dipaparkan bahwa terjadinya kasus pinjaman online ilegal yang menimpa masyarakat adalah karena ketidaksiapan masyarakat menjadi masyarakat yang serba digital di masa sekarang ini.

Dengan kata lain banyak masyarakat di Indonesia yang kurang melek dengan teknologi, sehingga ketika dihadapkan dengan digitalisasi sekarang ini, masyarakat belum siap, banyak warga yang dengan secara tidak sadar memberikan data pribadinya kepada oknum-oknum pinjaman online ilegal yang tidak bertanggung jawab akibat kemudahan akses informasi dari internet dan media sosial yang tidak dibarengi dengan pengetahuan yang dimiliki masyarakat, hal-hal seperti ini bisa diminimalisir dengan diadakannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai literasi keuangan di era digital seperti sekarang, peran pemerintah setempat juga sangat dibutuhkan untuk menanggulangi ketidaksiapan masyarakat akan era digital ini.

Contohnya bisa dimulai dengan penyuluhan atau sosialisasi di tingkat kelurahan ataupun kecamatan dengan memberikan sosialisasi gratis kepada masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, data dan pentingnya melek teknologi di zaman sekarang. Sehingga nantinya sosialisasi seperti itu akan menjadi bekal bagi masyarakat yang kurang melek teknologi, agar lebih paham dan lebih waspada untuk menjaga data-data pribadinya yang bisa terkait dengan pinjaman online, sosialisasi ini juga bisa mencakup pemahaman dasar mengenai pinjaman online legal maupun ilegal, serta diberitahukan kepada masyarakat ciri-ciri dan bahaya mengenai pinjaman online ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun