Mohon tunggu...
Anastasia KristianaDewi
Anastasia KristianaDewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Arab terhadap TKI Mampu Goyahkan Relasi Indonesia dan Arab Saudi

2 Oktober 2020   11:22 Diperbarui: 2 Oktober 2020   11:40 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara dengan angka pengiriman tenaga kerja migran kedua terbesar di Asia (Dharossa&Rezayah, 2020). Arab Saudi menjadi daerah incaran pekerja migran Indonesia (PMI) adalah karena Arab memiliki standar upah yang tinggi dengan biaya keberangkatan yang rendah.

Pemerintahan Indonesia pun juga memberikan bantuan terhadap PMI. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian dari pemerintah karena WNI yang ada di luar negeri pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun sayangnya, banyak persoalan yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, seperti contohnya kasus PMI asal Majalengka Tuti Tursilawati yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Saudi pada bulan Juni 20 (Azwar, 2019).

Pada tahun 2018 tepatnya tanggal 29 Oktober, Tuti dieksekusi mati oleh pemerintahan Arab Saudi. Sayangnya, eksekusi mati Tuti Tusilawati dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri pada masa itu, Muhammad Iqbal dalam Azwar (2019), Saudi tidak memiliki aturan mengenai kewajiban memberi notifikasi kepada perwakilan pemerintah ketika melakukan eksekusi mati terhadap warga asing yang melanggar aturan di Arab Saudi.

Adanya aturan tersebut membuat pemerintah Indonesia kesusahan membantu WNI yang ada di Arab Saudi dalam pendampingan hukum, terutama kasus yang membuat WNI mendapatkan vonis hukuman mati.

Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai macam diplomasi dengan Arab Saudi untuk memperjuangkan hukum dan perlindungan warga negara Indonesia. Berbagai upaya tersebut diantaranya adalah:

(1) pembayaran diyat/uang darah;

(2) mengirim surat dari presiden ke Raja Arab Saudi;

(3) melayangkan nota diplomatik;

(4) meminta grasi;

(5) pendekatan ke ahli waaris korban melalui Lembaga Rekonsiliasi dan Perdamaian; dan

(6) pemberangkatan keluarga PMI yang tervonis (Dharossa&Rezayah, 2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun