Mohon tunggu...
Cynthia Ardanentya
Cynthia Ardanentya Mohon Tunggu... Freelancer - Legal Officer

I'm amateur writer who to loved learn every single new things

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Krisis Kepercayaan: Menilik Selebrasi Penyaluran Suara Rakyat Kini dan Nanti

4 September 2018   14:54 Diperbarui: 5 September 2018   08:30 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilihan Umum (merantione.com)

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018. Pemilu sendiri merupakan ajang apresiasi demokrasi pernyataan pendapat yang diselenggarakan paling akhir sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 bahwa Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan paling akhir.

Berdasarkan quick count pada Pilkada Tahun 2018, kotak kosong tampil sebagai pemenang melawan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) pada pemilihan wali Kota Makassar. (Kompas.com, Hendra Cipto, 7 Juli 2018) Massa berkonvoi di sepanjang jalan menyuarakan kemenangan kotak kosong. Di sejumlah TPS wilayah Lebak, Banten petahana Iti Octavia-Ade Sumardi juga dikalahkan oleh kotak kosong. (Herianto Batubara, Detik.com, 28 Juni 2018). Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi (Republika.com, 3 April 2018) menyatakan bahwa sah-sah saja jika masyarakat memilih kota kosong pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Bahkan masyarakat boleh menyosialisasikan mekanisme memilih kotak kosong untuk Pilkada dengan paslon tunggal.

Namun, pencoblosan kotak kosong tidak sesuai dengan ketentuan suara sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota  bahwa surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:

  • ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah satu pasangan Pasangan Calon dalam Surat Suara.

Lebih lanjut tanda coblos sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) diatur dalam ayat (2) sebagai berikut:

  • tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut atau nama Pasangan Calon atau foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
  • tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
  • tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

Suara yang tidak sah menyebabkan jumlah perhitungan suara bagi Pasangan Calon semakin sedikit sebab penetapan Pasangan Calon pemimpin daerah didasarkan pada suara sah sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa KPU Provinsi menetapkan pasangan calon jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Hal ini menunjukkan bahwa pemilih cerdas mulai menggunakan suaranya melalui sebuah coblosan tidak sah untuk ikut menentukan halauan kebijakan daerah.

Pencoblosan pada kotak kosong jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU tetapi perbuatan ini tidak berhenti pada sebuah tindakan yang disengaja. Perbuatan ini dapat dimaknai sebagai sebuah "protest voting". Menurut Wegik Prasetyo dalam artikel "Beyond Protest Voting: Membaca Pesan Tersembunyi di Balik Suara Tidak Sah" protest voting merupakan tindakan voting untuk menyampaikan protes atau ketidaksetujuannya dengan hal-hal terkait pemilu. Protest voting dapat dilakukan dengan tidak memberikan suara sahnya. Marien Hooghe (2011, 46(2):245-273) menyatakan bahwa tidak memilih bukanlah jalan keluar yang valid dan memilih suara kosong atau tidak sah berkaitan erat dengan rendahnya kepercayaan politik. Marc Hooghe dan Ruth Dassonneville menambahkan dalam artikel "A Sprial of Distrust" melalui sebuah penelitian pemilihan umum di Belgium menyatakan bahwa pada tingkat kepercayaan yang rendah sama dengan penurunan kepercayaan politik berkaitan erat dengan pemilihan suara kosong atau tidak sah.

Sebuah pertanyaan muncul kemudian, jika pesta demokrasi pada calon pemimpin daerah saja menggambarkan bentuk ketidakpercayaan masyarakat melalui protest voting bagaimana dengan proses Pemilihan Umum Presiden pada April 2019 mendatang?Suhu politik kian memanas jelang Pilpres 2019 dengan masing-masing kubu menyediakan kejutan dan sindiran depan publik.Beragam isu yang menghantui langkah kedua Pasangan Calon mulai dari hutang pemerintah yang terus meningkat hingga Rp 9.000 triliun, maraknya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), rekam jejak masing-masing Pasangan Calon hingga isu cawapres yang merogoh uang Rp 1 triliun sebagai mahar dalam proses pemilihan cawapres pada salah satu kubu.  (Liputan6.com, 27 Agustus 2018)

Berkaca dari Pilkada tahun 2018 dengan jumlah suara tidak sah yang cukup tinggi membuat Komisi Pemilihan Umum bergerak cepat untuk menghindarkan hal serupa dari Pilpres 2019.  Arief Budiman selaku Ketua KPU menyatakan akan meningkatkan sosialisasi pencoblosan Pemilu 2019 ke masyarakat. Ia tak ingin hak suara pemilih menjadi sia-sia pada saat pemilihan nanti. (Dylan Aprialdo Rachman, kompas.com,  13 Juli 2018)

Ilustrasi Pasangan Calon (laverdadnoticias.com)
Ilustrasi Pasangan Calon (laverdadnoticias.com)
Perlu diketahui bahwa aksi protest voting juga mewarnai pemilihan Presiden Mesir pada akhir Maret 2018. Presiden Petahana Abdel-Fattah el-Sisi menerima 97% suara sedangkan lawannya Moussa hanya mendapat 2,92%. Perhitungan Moussa sendiri kalah dengan 1,76 suara tidak sah yang jauh lebih tinggi daripada dua pemilihan presiden yang terjadi. Masyarakat Mesir mengecam pemilihan ini sebagai lelucon karena penantang serius sang Petahana dipaksa keluar dari perlombaan atau ditangkap dan Moussa hanyalah tumbal untuk menghindarkan pemerintah dari pemilihan memalukan yang hanya menghadirkan satu kandidat. (The Associated Press, cbc.ca, 3 April 2018).Suara tidak sah nampaknya merupakan aksi protes aman masyarakat Mesir terhadap larangan keras Petahana Sisi dalam berpendapat dan demonstrasi yang tidak sah. (Hamza Hendawi, Time of Israel, 3 April 2018)

Pemilu merupakan selebrasi penyaluran suara rakyat dalam menentukan halauan kebijakan negara, seyogyanya pesta ini dilaksanakan secara meriah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Walaupun dibelenggu oleh krisis ketidakpercayaan, rakyat harus tetap melihat kelebihan masing-masing Pasangan Calon.

Woah,sebagai tambahan, tulisan ini tidak ditujukan untuk menghalang-halangi pesta demokrasi tahun mendatang. Tulisan ini pertama-tama tidak dibuat untuk mengurangi minat pemilih untuk mencoblos calon presiden dan wakil presiden sebagaimana larangan dicantumkan dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Pasangan Calon menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 dan paling banyak Rp 36.000.000,00.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun