Mohon tunggu...
Anas Bukhori
Anas Bukhori Mohon Tunggu... Freelancer - Anak petani

Saya bergabung di sentral organisasi pemuda desa jawa barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Parlemen di Desa itu BPD

18 Agustus 2019   01:34 Diperbarui: 18 Agustus 2019   01:48 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa adalah suatu wilayah kependudukan di Indonesia yang memiliki potensi berlimpah baik sumber daya alam, kebudayaan dan pertumbuhan penduduk. Dinamika perubahan kebijakan desa sejak pra kemerdekaan pertama kali di akomodir oleh belanda/ hindia belanda yang di atur dalam Inlandshe Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku untuk jawa dan Madura, serta Inlandshe Gemeente Ordonantie Voor Buitengwesten yang berlaku untuk daerah diluar jawa dan Madura pada tahun 1906. 

Kebijakan ini lahir dari pasal 71 peraturan Regerings Reglement tahun 1854 sebagai bentuk pengakuan terhadap adanya desa, dan otonomi desa. Selanjutnya, di era penguasaan oleh jepang, pemerintah colonial jepang membuat ketetapan bernama Osamu Seirei no 7 yang ditetapkan pada tanggal 1maret tahun 1944. 

Ketetapan Osamu Seirei ini hanya berlaku untuk menentukan kepala desa, selebihnya mengikuti ketetapan IGO 1906 belanda. Kepentingan yang dilakukan jepang saat itu hanya memobilisasi kepala desa sebagai pengawas rakyat untuk menanam paksa masyarakat desa untuk bercocok tanam seperti pohon jarak, tebu dan rempah rempah sebagai sumber pangan peperangan jepang.

Regulasi kebijakan peraturan untuk otonomi desa semakin memperluas kewenangan, kedudukan desa hingga pasca reformasi kebijakan desa mulai terbentuk suatu lembaga perwakilan di desa yakni berdirinya lembaga perwakilan yang disebut BPD ( Badan Permusyawaratan Desa),pengejawantahan dari UU No 32 tahun 2004 dan terimpelementasikan melalui PP No 5 tahun 2005. 

Dengan demikian urusan pemerintahan desa menjadi kewenangan desa mencangkup urusan yang telah ada berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa yang dalam pelaksanaannya untuk menciptakan suasana demokrasi yang lebih maju. Maka disusunlah beberapa lembaga yang mesti ada di tingkatan desa. Diantaranya adalah BPD ( badan permusyawaratan desa.)

BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam peyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga disebut sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari wilayah penduduk desa bersangkutan, Berdasarkan darri perwakilan penduduk desa wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Maka tugas,fungsi pokoknya untuk mengawasi lembaga eksekutive (kepala desa) yang melaksanakan amanat kebijakan dari legislatife Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 disebutkan mengenai fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugas dan fungsi BPD sangat relevan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di desa. 

Membuat peraturan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan masyarakat baik disektor infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia di desa. Adapun BPD dipilih oleh masyarakat langsung seperti halnya dalam pemilihan anggota DPR.

Badan Permusyawartan Desa dalam system pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. yakni menurut permendagri tahun 2016 tentang BPD , ia memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.

Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahapan kerja yakni BPD harus menampung aspirasi masyarakat dan mengelola aspitrasi masyarakat sebagai energy positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga seabagi pengawas pembangunan desa dalam seluruh aspek.

Menurut ketua Lembaga Kajian Desa Kabupaten Bandung Barat, Nur Rozuqi menyampaikan bahwa tugas BPD berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 dikatakan bahwa APBDES itu termasuk dalam kategori peraturan desa, sebagai tindak lanjut RKPDES. lalu BPD menerima pengajuan kepala desa dan dibahas serta kemudian disepakati oleh BPD dan ditetapkan oleh kepala desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun