Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Buruh dan Pengusaha Menunggumu, Pak Jokowi

26 Juni 2020   07:18 Diperbarui: 26 Juni 2020   07:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu hal yang ditunggu-tunggi oleh kalangan buruh dan pengusaha sejak bulan puasa yang lalu adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini jelas akan megurangi beban bagi buruh dan pengusaha dalam menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja yang sudah ada di depan mata.

Kondisi BPJS Ketenagakaerjaan

Saat ini kondisi BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama dengan kondisi saudara sekandungnya yaitu BPJS Kesehatan. Badan yang lahir melalui inisiasi atas UU yang sama ini kondisinya bagai pinang dibelah kampak, sangat bertolak belakang. Hal ini karena BPJS Ketanagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosiak Tenaga Kerja) yang memiliki asset cukup besar dan dalam kondisi yang sangat baik.

Berdasarkan data laporan keuangan per 31 Desember 2018, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 374,2 triliun. Sementara itu, ratio klaimnya sendiri juga sangat kecil. Hal ini menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu bermasalah bahkan ketika krisis akibat pandemic covid-19 saat ini yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja sangat besar. 

Likuiditas keuangan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah terjaga. Menurut data estimasi, klaim hingga bulan Mei tahun 2020 mencapai 3,5 juta tenaga kerja dan telah terlayani sebanyak 876.065 tenaga kerja.

Rancangan Peraturan Pemerintah

Kabarnya pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang relaksasi bagi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan. Hal ini tentu sebuah angin segar bagi pengusaha dan buruh karena iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh buruh dan pengusaha. 

Namun apa daya hingga saat ini RPP tersebut belum juga diselesaikan oleh pemerintah di tengah mulai khawatirnya Tsunami Pemutusan Hubungan Kerja karena di beberapa perusahaan mulai kehabisan bahan baku dan seretnya penjualan.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi perusahana dengan cara memberikan kelonggaran pembayaran dari sisi waktu pembayaran dan nominal jumlah pembayarannya. 

Kelonggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kemarian kabarnya akan didiskon menjadi hanya 1 %, artinya BPJS memberikan diskon pembayaran hinga 99%. Sementara itu, untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun akan kewajiban tepat waktu bagi pengusaha hanya atas 1% kewajiban iuran, sementara 99% lainnya dapat dicicil secara bertahap oleh pengusaha. 

Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran atas besaran denda keterlambatan pembayaran dari semula 2% menjadi 0,5% bagi pembayaran iuran Jaminan Pensiun.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun