Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendidik Lewat Kebijakan Pemilikan Rumah (Anies VS Jokowi)

22 Juni 2020   23:59 Diperbarui: 23 Juni 2020   00:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu kebutuhan mendasar di samping sandang dan pangan adalah papan. Ya, 3 kebutuhan itu menjadi dasar bagi setiap mahkluk hidup, tidak hanya manusia (karena hewanpun memiliki sarang). Nah, tulisan kali ini ingin melihat bagaimana seorang pemimpin mendidik rakyatnya untuk mampu memenuhi salah kebutuhan hidup dasarnya, yaitu papan atau rumah.  Dalam hal ini kita ingin melihat bagaimana Jokowi melalui program TAPERA nya dan Anies Baswedan melalui program Rumah DP 0 rupiah.

TAPERA dan Jokowi

Melalui Program Tapera dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2020, Jokowi telah membuat publik bereaksi sumbang termasuk banyak pengusaha dan karyawan bahkan ASN yang mengharuskan upahnya dipotong sebagai bentuk tabungan bagi pengadaan perumahan.  

Ya, pemotongan upah sebesar 3 % yang terdiri atas pemotongan upah 2.5% dan kontribusi pemberi kerja 0.5%,  nampaknya terlihat sangat berpengaruh pada pendapatan mereka. Kewajiban yang sifatnya jangka panjang membuat mereka ketakutan. Meskipun bagi Karyawan swasta ketentuan itu akan berlaku 7 tahun lagi.

Kondisi saat ini akibat pandemi covid-19 ini telah membuat banyak kesulitan mulai dari ekonomi, sosial, politik bahkan pertahanan dan keamanan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan Karyawan menjadi alternative terakhir bagi perusahaan untuk tetap bertahan hidup (survive). Nah, potongan TAPERA ini membuat hidup mereka menjadi semakin sulit.

Rumah DP 0 Rupiah

Sementara itu, Anies Baswedan melalui program rumah DP 0 rupiah yang sempat menjadi pro kontra sejak masa kampanye Gubernur DKI Jakarta kini nampaknya mulai muncul geraknya melalui Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.  

Sekalipun ketika di awal masa kampanye orang banyak tertarik dengan bahan kampanye ini meski saat kampanye tidak pernah menjelaskan teknis mendapatkan rumahnya sehingga muncul debat antara DP 0 Rupiah dan DP 0 Persen, namun Anies nampaknya tak bergeming dengan berbagai kritik tentang kelayakan pembiayaan perbankan mendapatkan rumah tapak di Jakarta bagi penduduk Jakarta dengan skema yang disampaikannya di masa kampanye dalam debat 10 Februari 2017.

Dalam perjalanannya kritik dari DPRD DKI Jakarta terkait sulitnya pengawasan atas penggunaan keungan karena sudah masuk BUMD serta "dipelesetkannya" janji dari seluruh penduduk jakarta yang berpendapatan rendah menjadi hanya penduduk yang memiliki pendapatan 4 - 7 juta rupiah, pun tidak mengoyakkan niat Anies untuk mundur dari program DP 0 rupiahnya. Bahkan saat ini, Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS) dan Bank DKI telah mewujudkan lokasi pertamanya di daerah Pondok Kelapa.

Rumah Bagi Buruh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun