Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buruh Negeri Vs Buruh Swasta

26 Mei 2020   18:13 Diperbarui: 26 Mei 2020   18:05 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini makin gencar perusahaan di dunia menyiapkan diri untuk menyongsong era baru pelaksanaan pekerjaan "New Normal". Hal ini juga menjalar ke sektor layanan publik yang berisi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Mulai muncul usulan kerja di rumah (Work From Home) hingga Flexy Hours. 

Usulan ini sebenarnya sudah cukup gencar di awal tahun ketika pemerintah mendengungkan revousi 4.0. Namun, gagasan ini menemukan momentum percepatan dengan adanya pandemic covid-19 yang akhirnya membuat sejumlah kantor pemerintahaan tutup dan menerapkan pola kerja yang baru,  

Seiring dengan perencanaan pola kerja baru "new normal" yang digagas oleh pemerintah dalam merespon pandemic covid-19, nampaknya pemerintah harus menggunakan momentum yang ada untuk memperbaiki birokrasi di pemerintah. 

Pada masa pemerintahan sebelumnya, kita lebih mengenal jargon "reformasi birokrasi" meskipun masyarakat belum dapat merasakannya secara luas.  

Nah, untuk reformasi birokrasi versi covid-19 ini, maka pemerintah harus lebih sungguh -- sungguh untuk mendorong para birokrat ini bergerak lebih maju, gesit (agile) dalam melayani publik.

Omnibus Law dan Reforasi Birokrasi

Akibat covid-19 ini, pembahasan dan diskusi tentang maha karya hukum yang sedang dirancang oleh pemerintah tersendat. Ya, isu Omnibus Law - RUU Cipta Kerja akhirnya secara resmi diperintahkan ditunda  pembahasannya akibat covid-19. 

Pada tanggal 24 April 2020, Presiden Jokowi melalui teleconference menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Salah satu klaster dari mendapat perhatian serius masyarakat adalah klaster Ketenagakerjaan dimana DPR dan pemerintah mendapatkan resistensi yang cukup tinggi atas usulan yang ada di dalamnya.

Pembahasan tentang RUU Cipta Kerja dapat juga mendorong pembahasan Undang -- Undang lainnya yang mengatur Aparatur Sipil Negara. Bila kita ingin benar -- benar melaksanakan reformasi birokrasi, maka ada baiknya pemerintah juga melakukan berbagai hal untuk mendorong culture dan regulasi birokrasi yang lebih mirip swasta. 

Salah satunya adalah dengan men-copy terobosan yang  akan diambil oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja untuk Klaster Ketenagakerjaan dan diterapkan kepada ASN. Mengapa demikian ? Hal ini karena perilaku birokrasi yang tidak sesuai juga dapat menjadi beban bagi tumbuhnya investasi di Indonesia, Bukankah ASN juga adalah buruhnya pemerintah karena terikat hubungan kerja karena adanya upah, perintah dan pekerjaan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun