Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Selamat Tinggal Hubungan Kerja (Era Baru Hubungan Industrial)

21 Mei 2020   15:29 Diperbarui: 21 Mei 2020   16:02 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Kompas

Pandemi covid-19 yang terjadi saat ini harus diakui telah merubah banyak tatanan masyarakat dunia, termasuk tatanan sosial yang sebelumnya dipraktekkan dan diyakini banyak orang. Interaksi sosial yang yang selama ini dipraktekkan seolah dinafikkan dengan adanya wabah covid-19 ini. 

Pertarungan mana yang lebih akan didahulukan, kesehatan atau ekonomi kini merasuki pemerintahan di seluruh dunia akibat pandemi yang belum tahu ujungnya. Presiden jokowi bahkan menyampaikan bahwa  kita harus bersiap untuk berdamai dengan covid-19. Tak pelak hal ini memunculkan diskusi hangat di tengah masyarakat.

Pilar Hubungan Industrial

Dalam hubungan perburuhan, maka covid-19 juga memunculkan banyak sekali dampak. Salah satu dampak yang saat ini sudah dirasakan dan menimpa banyak sekali buruh di Indonesia adalah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini data PHK di Indonesia akibat covid-19 sendiri mencapai 3.5 juta orang. Tak terhitung yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan upah. Lantas bagaimana hubungan industrial pasca covid-19 ?

Bruce E.Kaufman (Georgia State Univerity), dalam tulisannya di tahun 2010 lalu di sebuah Jurnal Industrial & Labour Review yang diterbitkan oleh Cornell University yang berjudul "The Theoritical  Foundation of Industrial Relations and Its Implication", menyebutkan bahwa dua variable dalam merumuskan teori dalam hubungan industrial adalah labour problem dan employment relations.

Bila kita melihat lebih lanjut, maka labour problem di Indonesia saat ini didominasi oleh 3 isu besar yaitu Job Security, Income Security dan Social Security. Hal ini menjawab bagaimana seorang buruh bersedia dipotong upahnya asalkan tetap bekerja dan dibayarkan seluruh social security (iuran BPJS atau benefit lain di perusahaan).

Sementara itu, dalam variable employment relations didominasikan oleh konflik atas ketentuan pemerintah, salah satu yang terbaru adalah buruh yang menggugatnya SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam kondisi pandemi covid-19 yang telah mengubah banyak sekali tatanan sosial, dimana dampak ini juga menjalar pada relasi perburuhan di Indonesia. Perubahan kondisi perburuhan sebenarnya pasti akan berubah seiring dengan revolusi 4.0, namun dengan adanya covid-19 maka perubahan ini semakin diakselerasi.

Mengapa hal ini terjadi? Hal ini karena perusahaan akan merubah bisnis model untuk tetap survive seiring dengan perubahan yang diinisiasi oleh teknologi. Perubahan model bisnis yang sedang dibangun terdistrupsi kembali dengan adanya covid-19. Hal ini makin memunculkan percepatan atas  perubahan relasi perburuhan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun